Rangkuman Pendidikan Fikih SMA/SMK Muhammadiyah Bab Ketentuan Pernikahan Sesuai Syariat Islam (Kurikulum Merdeka)
Sekolahmuonline.com - Rangkuman Pendidikan Fikih SMA/SMK Muhammadiyah Bab Ketentuan Pernikahan Sesuai Syariat Islam (Kurikulum Merdeka). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan rangkuman atau ringkasan mata pelajaran Pendidikan Fikih untuk SMA/SMK Muhammadiyah.
Ketentuan Pernikahan Sesuai Syariat Islam dalam Kurikulum Pendidikan Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab (Ismuba) Holistik-Integratif Berpola Kurikulum Merdeka termasuk materi pada Fase F (Kelas XI dan XI) yang dalam buku Pendidikan Fikih SMA/SMK Muhammadiyah terdapat di dalam Buku Paket Al-Islam Kelas XII.
Capaian pembelajaran Pendidikan Al-Islam
Fase F Kelas XI dan XII Unsur Fikih disebutkan: "Peserta didik mampu menerapkan ketentuan dan mempraktikan cara melaksakan tabligh dan dakwah kepada masyarakat, dakwah jamaah; menerapkan ketentuan tentang memakmurkan masjid; menerapkan ketentuan pernikahan sesuai syariat Islam; menerapkan ketentuan tentang pengasuhan anak (hadlanah) sesuai syariat Islam; menganalisis ketentuan perceraian; menerapkan ketentuan perawatan masa tua menjelang kematian; menerapkan ketentuan perawatan jenazah; menerapkan ketentuan wasiyat dan mawaris."
Rangkuman Pendidikan Fikih Kelas 12 SMA/SMK Muhammadiyah Kurikulum Merdeka Bab Ketentuan Pernikahan Sesuai Syariat Islam
• Menurut syariat, nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
• Dasar pernikahan adalah Al-Qur'an surat an-Nisa: 1, hukum pernikahan dapat bersifat wajib, sunnah, mubah, haram, dan makhruh.
• Tujuan pernikahan adalah untuk:
a. memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
b. mendapatkan ketenangan hidup
C. membentengi akhlak
d. meningkatkan ibadah kepada Allah Swt
e. mendapat keturunan yang shaleh
f menegakkan rumah tangga yang Islami
• Rukun nikah ada lima:
- calon suami
- calon istri
- wali
- saksi
- ijab qabul
• Enam tujuan pernikahan, yaitu untuk:
a. memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
b. mendapatkan ketenangan hidup
c. membentengi akhlak
d. meningkatkan ibadah kepada Allah
e. mendapat keturunan yang shaleh
f. menegakkan rumah tangga yang Islami
• Talak adalah adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan sebagai suami istri.
• Rujuk adalah mengembalikan istri kepada status perkawinan yang asal sebagaimana sebelum diceraikan.
• Iddah adalah masa tunggu pada waktu tertentu untuk dapat menikah kembali karena sudah ditalak.