Jelaskan pengertian pernikahan dan sebutkan dalil naqli tentang pernikahan!
Jelaskan pengertian pernikahan dan sebutkan dalil naqli tentang pernikahan!
Assalamu'alaikum para pembaca Sekolahmuonline dimana pun Anda berada, menemani belajar mandiri pembaca semuanya, kali ini Sekolahmuonline akan membahas tentang pengertian pernikahan dan dalil naqli tentang pernikahan. Pembahasan ini termasuk materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas XI SMA/SMK Kurikulum Merdeka khususnya Bab Ketentuan Pernikahan dalam Islam.
Pengertian Pernikahan dan Dalil Naqli Tentang Pernikahan
Apa pengertian pernikahan dan apa dalil naqlinya? Temukan jawabannya dalam pembahasan di bawah ini.
1. Pengertian Pernikahan
Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nafis (2011: 215) mendefinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul. Sedangkan menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.
2. Dalil Naqli tentang Pernikahan
Dalil naqli yaitu dalil atau petunjuk yang sumbernya berasal dari Al-Quran dan Al-Hadits (As-Sunnah).
Adapun dalil naqli tentang pernikahan dalam Q.S. al-Rūm/30: 21:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. " (Q.S. Ar-Rum/30: 21)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits (As-Sunnah) diantaranya adalah sabda Nabi Muhammad Saw. tentang anjuran menikah bagi yang sudah mampu yang termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih, juz 3 Nomor 5066:
Artinya:
Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, aku bersama ‘Alqamah dan Aswad menemui ‘Abdullah, lalu ‘Abdullah berkata kami bersama Nabi Muhammad saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, maka Rasulullah saw berkata kepada kami ”Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat menjagamu (melemahkan syahwat).” (HR. Al-Bukhāri)
Nah demikian pembahasan singkat, pada, dan jelas tentang pengertian pernikahan dan dalil naqlinya. Semoga bermanfaat.
Baca juga rangkuman dan contoh soal PAIBP Kelas 11 Kurikulum Merdeka Bab Ketentuan Pernikahan dalam Islam