Rangkuman PPKn Kelas 10 Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ~ sekolahmuonline.com


Rangkuman PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Rangkuman PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Rangkuman PPKn Kelas X Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari lima unit, yaitu:
• Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI
• Unit 2 NKRI dan Kedaulatan Wilayah
• Unit 3 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia

Nah, berikut ini rangkuman atau ringkasan PPKn kelas X Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selamat membaca dan mempelajari. Semoga membantu memudahkan Anda dalam belajar secara mandiri.

Rangkuman PPKn Kurikulum Merdeka Kelas 10 Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI

a. Konsep tentang arti bangsa atau kebangsaan di Indonesia telah dirumuskan oleh the founding fathers sejak sebelum Indonesia mendeklarasikan kemerdekaaan, 17 Agustus 1945.

b. Rumusan konsep kebangsaan itu dapat dilacak pada pemikiran Soekarno saat menyampaikan pidatonya yang fenomenal, 1 Juni 1945.

c. Soekarno meletakkan kebangsaan sebagai dasar berdirinya sebuah bangsa, dalam hal ini Indonesia.

d. Menurut Soekarno, konsep kebangsaan berdasarkan persatuan antara “orang dan tempat”. Konsep ini melahirkan apa yang biasa disebut sebagai “Tanah Air”.

e. Suatu bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, Jawa misalnya, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia. Ini menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.

f. Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib.

g. Paham kebangsaan dibangun berdasarkan semangat kebersamaan, yang tidak hanya pada satu wilayah atau daerah tertentu, tetapi mencakup keseluruhan daerah, apalagi bangsa Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan.

h. Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri, seperti merasa memiliki dan cinta tanah air (patriotisme).

Rangkuman PPKn Kurikulum Merdeka Kelas 10 Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Unit 2 NKRI dan Kedaulatan Wilayah

a. Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
1) Batas wilayah negara telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
2) Wilayah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.

b. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.

Rangkuman PPKn Kurikulum Merdeka Kelas 10 Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Unit 3 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia

a. Sejak dekade 1970-an, telah disepakati beberapa Memorandum of Understanding (MoU), yakni MoU antara Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 November 1973, Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada 16 November 1974, serta Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali pada 7 Juli 1975.

b. Tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, yang merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975. Namun demikian, perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.

c. Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya. Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.

d. Asas hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak yang tidak terikat kepada perjanjian tersebut. Artinya, Indonesia dan Malaysia tidak dianggap berhak memiliki serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas Traktat London.
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga