Soal PAIBP Kelas XII Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris (PAIBP Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK) ~ sekolahmuonline.com

Soal PAIBP Kelas XII Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris (PAIBP Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK) ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan untuk anda contoh soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIB) kelas XII SMA/MA/SMK/MAK Kurikulum 2013. Contoh soal kali ini berisi pembahasan soal-soal materi pelajaran PAIBP Kelas 12 Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris.
Soal PAIBP Kelas XII Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris (PAIBP Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK)
Soal PAIBP Kelas XII Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris (PAIBP Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK)

Contoh Soal PAIBP Kelas XII Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris

Soal-soal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIB) Kelas 12 Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris di bawah ini terdiri dari soal-soal pilihan ganda dan soal-soal essay atau uraian. Masing-masing disertai dengan kunci jawabannya. 

Silakan dibaca dan dipelajari. Jangan lupa berbagi kepada yang lainnya, cukup dengan mengklik tombol share sosial media yang ada di bawah postingan ini. Bisa lewat Facebook, Twitter, WhatsApp, dan yang lainnya. Selamat belajar, semoga bangsa Indonesia semakin maju dengan memiliki generasi yang rajin belajar.

I. Soal Pilihan Ganda PAIBP Kelas 12 Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan memberi tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang dianggap benar dan paling tepat!

1. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . .
a. ketentuan dari Allah Swt.
b. belas kasihan kepada mereka
c. mereka berhak menerimanya
d. membela kehormatan mereka
e. menghargai jasa besar mereka

Kunci Jawaban: c
Pembahasan:

2. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . .
a. riba
b. riya
c. hutang
d. kotoran
e. ashabah

Kunci Jawaban: c
Pembahasan:

3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . .
a. hak-hak waris para pewaris
b. ketentuan pembagian harta warisan
c. peralihan benda waris pada ahli waris
d. bagian-bagian tertentu dari waris
e. ketentuan sebelum harta diwaris

Kunci Jawaban: d
Pembahasan:

4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .
a. terhalang
b. bertambah
c. harta yang rusak
d. kelebihan harta
e. sisa harta

Kunci Jawaban: e
Pembahasan:

5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . .
a. saudara laki-laki dan perempuan
b. anak laki-laki dan perempuan
c. cucu laki-laki dan perempuan
d. paman dan bibi
e. ayah dan ibu

Kunci Jawaban: b
Pembahasan:

6. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah ... 
a. anak perempuan lebih dari satu
b. suami apabila tidak ada anak
c. cucu laki laki lebih dari satu
d. saudara perempuan tunggal
e. anak perempuan tunggal
 
Kunci Jawaban: a
Pembahasan:
Dengan catatan: Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.

7. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . .
a. istri
b. suami
c. anak perempuan
d. saudara laki-laki seibu
e. saudara laki-laki sekandung

Kunci Jawaban: e
Pembahasan:
Ashabah bi an-nafsi, yaitu semua ahli waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak), mereka adalah sebagai berikut.
1) Anak laki-laki
2) Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
3) Ayah
4) Kakek ke atas
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
8) Anak saudara laki-laki seayah
9) Paman sekandung
10) Paman seayah
11) Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
12) Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah

8. Perhatikanlan Q.S.an-Nisa’/4:7 di bawah ini!

 مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Terjemahan yang tepat untuk kalimat yang di atas adalah . . . .
a. baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan
b. dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnya
c. dari harta peninggalan keluarga dan kerabatnya
d. dan bagi seorang wanita ada hak bagian (pula)
e. bagi orang laki-laki ada hak bagian

Kunci Jawaban: a
Pembahasan:
Teks dan terjemah lengkap Q.S.an-Nisa’/4 ayat 7:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ﴿٧﴾

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (Q.S.4: 7)

9. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . .
a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak
c. suami, anak laki-laki, dan anak perempuan
d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak
e. suami, bapak, dan anak laki-laki

Kunci Jawaban: c
Pembahasan:

10. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali . . . .
a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana
b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban
c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris
d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya
e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah

Kunci Jawaban: d
Pembahasan:

II. Soal Essay PAIBP Kelas 12 Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris

Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!

1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?

Jawaban:
Sebelum harta warisan dibagi, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: 1) pengurusan jenazah
2) wasiat
3) hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan

2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa’/4:11?

Jawaban:
Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa'/4:11 setelah:
1) pengurusan jenazah
2) pemenuhan wasiat
3) dan pelunasan hutang si mayat.

Berikut ini teks dan terjemah lengkap Q.S. an-Nisa'/4 ayat 11:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿١١﴾

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (Q.S.4: 11)

3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!

Jawaban:
Ahli waris ashabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furµd yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furudh mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa.

Ashabah bi an-nafsi, yaitu semua ahli waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak), mereka adalah sebagai berikut.
1) Anak laki-laki
2) Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
3) Ayah
4) Kakek ke atas
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
8) Anak saudara laki-laki seayah
9) Paman sekandung
10) Paman seayah
11) Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
12) Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah

• 'Ashabah bil gair adalah setiap wanita
ahli waris yang termasuk ashabul furudh dan menjadi ashabul bila bergandengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila bersama-sama dengan anak laki-lakinya, dengan pembagian laki-laki dua kali lipat anak perempuan.
• 'Ashabah bil gair adalah para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan seayah bila berbarengan dengan anak perempuan dan mereka mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan sesudah ashabul furudh mengambil bagian masing-masing dan tidak mendapatkan bagian seperti anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, karena anak perempuan atau cucu perempuan mendapat bagian secara faraid sedangkan saudara kandung perempuan ataupun saudara
perempuan seayah mendapatkan sisanya

4. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!

Jawaban:
Indonesia memakai dua hukum dalam penyelesaian pembagian harta warisan, yaitu berdasarkan Hukum Adat atau KUHPerdata (Civil Law) yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau berdasar Hukum Islam yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Hal ini terkait Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Secara eksplisit, hukum Islamlah yang seharusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam. Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam (Personalitas Keislaman Pewaris) atau non-Islam

5. Sebutkan dan jelaskan syarat-syarat mendapatkan warisan! 

Jawaban:
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.

6. Sebutkan dan jelaskan sebab-sebab menerima harta warisan! 

Jawaban:
Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut.
a. Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt. berfirman dalam Q.S.
an-Nisa’/4:33:
“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...”
b. Pernikahan, yaitu akad yang sah untuk menghalalkan berhubungan suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa’/4:12:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”
Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’i selama dalam masa idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan meninggal dunia karena sakitnya tersebut.
c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda,
“. . . Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya . . .” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

7. Sebutkan dan jelaskan sebab-sebab tidak mendapatkan harta warisan! 

Jawaban:
Sebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan adalah sebagai berikut.
a. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim.
Dari Usamah bin Zaid radliallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (H.R. Bukhari).
b. Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw.:
“Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdil Bar)
c. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), karena mereka semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisi dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw.,yang artinya: “Ia (seorang budak yang merdeka sebagiannya) berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.”
d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya.
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha mengatakan, Sa’d dan Ibnu Zam’ah bersengketa, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Anak laki-laki itu milikmu hai Abd bin Zam’ah, karena anak itu milik pemilik kasur, dan berhijablah engkau darinya ya Saudah!” Sedang Qutaibah menambah redaksi kepada kami dari Al Laits; “dan bagi pezina adalah batu.” (H.R.Bukhari)

8. Sebutkan dan jelaskan manfaat hukum waris Islam!

Jawaban:
Hukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu sebagai berikut.
1. Terciptanya ketenteraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang tidak mematuhi/menaati hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan ikhlas.
2. Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.
Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal pikiran.
3. Peduli Kepada Orang Lain sebagai Cerminan Pelaksanaan Ketentuan Waris dalam Islam.
Melaksanakan sepuluh asas dalam hukum waris Islam, yaitu; Asas integrity/ketulusan (Q.S Ali ‘Imran/3: 85), Asas ta’abbudi /penghambaan diri (Q.S. An Nissa’/4: 13-14), Asas Huququl Maliyah/Hak-Hak kebendaan (KHI pasal 175), Asas Huququn thabi’iyah /Hal-Hak Dasar, Asas ijbari /keharusan, kewajiban, Asas bilateral, (Q.S. An-Nisaa’/4:7dan Q.S. An-Nisaa’/4:11-12) (Q.S. An-Nisaa’/4:176), Asas individual, (Q.S. An-Nisaa’/4:8 dan Q.S. An-Nisaa’/4:33), Asas keadilan yang berimbang (Q.S. Al-Baqarah /2:233 dan Q.S. Ath-Thalaaq/65:7), Asas kematian, dan Asas membagi habis harta warisan. (KHI Pasal; 192 & 193), akan menumbuhkan kepedulian kepada orang lain sebagai cerminan pelaksanaan ketentuan waris dalam Islam.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Contoh Soal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris Lengkap dengan Kunci Jawabannya. Semoga bermanfaat. Silakan baca-baca postingan Sekolahmuonline yang lainnya.

Lengkap Soal PAIBP Kelas 12 Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka

Lengkap Soal PAIBP Kelas 12 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 (Kurtilas/K13) semua Bab silakan baca pada postingan Sekolahmuonline yang berjudul:
Lengkap Soal PAIBP Kelas 12 SMA/SMK/MA Kurikulum Merdeka (Merdeka Belajar/Kurikulum Paradigma Baru) semua Bab silakan baca pada postingan Sekolahmuonline yang berjudul:
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga