Soal PAIBP Kelas 12 Bab 9 Ijtihad [PAIBP Kelas XII SMA/SMK/MA Kurikulum Merdeka] ~ sekolahmuonline.com

Soal PAIBP Kelas XII Bab 9 Ijtihad lengkap dengan kunci jawabannya
Contoh Soal PAIBP Kelas XII SMA/SMK/MA Kurikulum Merdeka Bab 9 Ijtihad lengkap dengan kunci jawabannya

Contoh Soal PAIBP Kelas XII Bab 9 Ijtihad

Nah, berikut ini contoh soal PAIBP kelas 12 Bab 9 Ijtihad. Soal terdiri dari soal-soal pilihan ganda dan soal-soal essay atau uraian. Masing-masing dilengkapi dengan kunci jawabannya. 

Silakan dibaca dan dipelajari. Semoga memudahkan seluruh rakyat Indonesia dalam belajar dimana saja dan kapan saja.

A. Soal Pilihan Ganda PAIBP Kelas 12 Bab 9 Ijtihad

Berilah tanda silang huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang dianggap paling tepat!

1. Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut.....
A. Al-Qur’an
B. hadis
C. qiyas
D. ijma’
E. fatwa ulama

Jawaban: D
Pembahasan:

2. Hukum dalam melaksanakan ijtihad, dilakukan jika seorang muslim yang memenuhi syarat sebagai seorang mujhatid menemukan permasalahan kontekstual yang belum ada dasar hukumnya, dan harus segera diputuskan kedudukan hukum permasalahan tersebut adalah ….
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh

Jawaban: A
Pembahasan:

3. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila permasalahan yang diajurkan kepadanya tidak dikhawatirkan habis waktunya atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid adalah ….
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh

Jawaban: B
Pembahasan:

4. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qat’i sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan hasil syar’i disebut...
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh

Jawaban: D
Pembahasan:

5. Mencurahkan segenap kemampuan untuk menetpakan ukum yang belum ada di dalam Al-Qur’an dan hadits menggunakan akal sehat dan jernih disebut. …
A. Ijma 
B. Qiyas
C. Mujtahid
D. Ijtihad
E. Jihad

Jawaban: D
Pembahasan:

6. Berikut ini yang bukan syarat melakukan Ijtihad adalah ....
A. Paham seluruh bahasa
B. Paham terhadap Al-Qur’an
C. Paham ulama salaf
D. Dapat menetapkan hukum
E. Paham terhadap Hadis

Jawaban: A
Pembahasan:

7. Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk ….
A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam
B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa
C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam AlQur’an dan Hadits
D. Pelengkap Al-Qur’an dan Hadits
E. Semua benar

Jawaban: C
Pembahasan:

8. Pengertian Ijtihad menurut bahasa adalah....
A. bermalas-malasan
B. bersungguh-sungguh
C. bersepakat
D. bertolak belakang
E. bersatu

Jawaban: B
Pembahasan:

9. Contoh far’u adalah....
A. riba
B. bunga bank
C. pinjaman
D. utang
E. semua benar

Jawaban: B
Pembahasan:

10. Sahabat nabi yang diutus ke Yaman sebagai hakim adalah....
A. Zaid bin Tsabit
B. Zubair bin Awwam
C. Mu’adz bin Jabal
D. Ali bin Abi Thalib
E. Abu Sufyan

Jawaban: C
Pembahasan:

B. Soal Essay PAIBP Kelas 12 Bab 9 Ijtihad

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!

1. Dalam perkembangan hukum Islam terjadi adanya perbedaan, maka diperlukan kearifan dalam pemikiran Islam. Bagaimana berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan alquran dan hadis!

Jawaban:
Memberikan argumentasi tentang berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis:
Begitu pentingnya melakukan ijtihad, sehingga Jumhur Ulama’menunjukkan ijtihad menjadi hujah dalam menetapkan hukum berdasarkan Firman Allah surat an-Nisa’: 59 “Jika kamu mempersengketakan sesuatu maka kembalikanlah sesuatu tesebut kepada Allah dan Rasul-Nya”.

Tentang kedudukan Ijtihad terdapat dua golongan, yaitu:
1. Berpendapat bahwa, tiaptiap mujtahid adalah benar dengan alasan karena dalam masalah tersebut Allah tidak menentukan hukum tertentu sebelum diijtihadkan.
2. Berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hal ijtihad yang cocok jangkauanya dengan hukum Allah, sedang bagi yang tidak cocok jangkauannya maka dikategorikan salah

2. Halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia boleh dilakukan, bagaimana pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf!

Jawaban:
Mendiskripsikan pendapat tentang halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia dalam pandangan urf. Urf’ menurut bahasa adalah kebiasaan. Sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.

3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!

Jawaban:
Mendiskripsikan terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad.
Dari beberapa sebab perbadaan di atas pada prinsipnya disebabkan karena berbeda dalam memahami nash dan metode pengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan geografisnya. 

4. Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid, hal ini adalah masalah yang tidak dapat lagi di ijtihadkan. Berikan argumentasi dan carikan soal permasalahan qoth’iyah.

Jawaban:
Mendiskripsikan argumentasi dan carikan soal permasalahan qoth’iyah:
Masalah qath’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qath’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistinbathkan hukum bagi para mujtahid. 
Contoh: kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji, untuk masalah tersebut Al-Qur’an telah mengaturnya dengan dalil yang sharih (tegas). Demikian juga ijtihad akan
gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihadnya berlawanan dengan nash.

5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash, hal ini terjadi di tempat kita. Berikan argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas, dan berikan contoh permasalahan!

Jawaban:
Mendiskripsikan Qiyas hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika diqiyaskan dengan meminum khamr.

6. Jelaskan pengertian Ijtihad!

Jawaban:
Pengertian Ijtihad
• Kata Ijtihad berasal dari kata “Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan” yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban.
• Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
• Menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum, dengan kata lain ijtihad itu ialah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui/ menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah.
• Ijtihad adalah suatu alat untuk menggali hukum Islam.

7. Jelaskan hukum melakukan ijtihad! 

Jawaban:
Hukum melakukan ijtihad dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
a) Wajib ‘ain, bagi orang yang diminta fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukumnya atau ia sendiri mengalami suatu peristiwa dan ia ingin mengetahui hukumnya.
b) Wajib kifayah, bagi orang yang diminta fatwa hukum yang dikhawatirkan lenyap peristiwa itu sedangkan selain dia masih terdapat para mujtahid lainya. Maka apabila kesempatan mujtahid itu tidak ada yang melakukan ijtihad, maka semua berdosa tetapi bila ada seorang dan mereka memberikan fatwa hokum, maka gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka.
c) Sunnah, apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.

8. Sebutkan dan jelaskan masalah-masalah yang tidak boleh diijtihadkan! 

Jawaban:
Masalah-masalah yang tidak boleh diijtihadkan antara lain:
a) Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli.
Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid.
Contoh: kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji, untuk masalah tersebut Al-Qur’an telah mengaturnya dengan dalil yang sharih (tegas). Demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihadnya berlawanan dengan nash.
b) Masalah-masalah yang telah diijmakkan oleh ulama’ mujtahidin dari suatu masa, demikian pula lapangan hukum yang bersifat ta’abbudi (ghairu ma’qulil makna) dimana kualitas illat hukumnya tidak dapat dicerna dan diketahui oleh akal mujtahid.

9. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk ijtihad! 

Jawaban:
Bentuk-bentuk Ijtihad
a) Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat.
b) Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu.
c) Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana syar’i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.
d) Urf, menurut bahasa adalah kebiasaan. Sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang.

10. Sebutkan dan jelaskan penyebab terjadinya perbedaan ijtihad! 

Jawaban:
Hal yang dapat menyebabkan perbedaan ijtihad, karena perbedaan dalam memahami nash dan dalam menyusun metode ijtihad yang didasari sosiokultural dan geografis mujtahid.

Adapun sebab-sebab perbedaan ijtihad yaitu adalah:
1. Karena perbedaan dalam memahami dan mengartikan kata-kata dan istilah, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Misalkan dalam Al-Qur’an terdapat kata quru’. Sebagian ulama’ ada yang mengartikan haid dan sebagian yang lain ada yang mengartikan suci.
2. Berbeda tanggapan terhadap Hadis. Hal ini terjadi karena mereka berbeda pendapat dalam menilai tsiqat (terpercaya) tidaknya seorang perawi, lemah tidaknya matan dan sanad suatu Hadis jika dibandingkan dengan matan dan sanad lain. Sehingga, ada beberapa ulama yang berbeda dalam mengkategorikan bahwa suatu hadits tersebut dimasukkan ke dalam hadis shahih, hasan, maupun dha’if. Konsekuensinya, kehujjahannya pun akan berbeda satu sama lainnya.
3. Berbeda tanggapan tentang ta’arudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil lainnya) seperti: Tentang nasakh dan mansukh, tentang pentakwilan, dan lain sebagainya.
4. Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Perselisihan para mujtahid mengenai ilat (`illah) dari suatu hukum juga merupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan hasil ijtihad.
5. Dari beberapa sebab perbadaan diatas pada perinsipnya disebabkan karena berbeda dalam memahami nash dan metode pengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan geografisnya. 

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Contoh Soal PAIBP Kurikulum Merdeka Kelas XII Bab 9 Ijtihad Lengkap dengan Kunci Jawabannya. Semoga bermanfaat.
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga