Rangkuman PPKn Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ~ sekolahmuonline.com
Rangkuman PPKn Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan rangkuman atau ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK/MA Kelas XII yang menggunakan Kurikulum Merdeka (Merdeka Belajar). Pada postingan ini Sekolahmuonline akan sajikan rangkuman PPKn kelas 12 Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rangkuman PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA Kurikulum Merdeka Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XII SMA/SMK/MA Kurikulum Merdeka (Merdeka Belajar) Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari 3 (tiga) unit, yaitu:
• Unit 1 Sengketa Batas Wilayah Laut Natuna
• Unit 2 Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan
• Unit 3 Mengantisipasi Sengketa Batas Wilayah dan Penegasan Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Rangkuman Unit 1 Sengketa Batas Wilayah Laut Natuna
a. Potensi kekayaan alam di Pulau Natuna melimpah. Cadangan gas alam di kepulauan ini menurut sejumlah ahli, terbesar di Asia Pasifik, bahkan dunia.
b. Data pemerintah menyebutkan, Natuna menyimpan cadangan gas dengan volume 222 triliun kaki kubik. Jika kekayaan alam ini dikeruk, konon tidak akan habis untuk 30 tahun mendatang.
c. Potensi gas di kepulauan Natuna yang bisa diperkirakan (recoverable) sebesar 46 tcf (triliun cibic feet), setara dengan 8,383 miliar barel minyak. Jumlah ini, jika digabung dengan potensi minyak buminya, mencapai sekitar 500 juta barel cadangan energi.
Rangkuman Unit 2 Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan
a. Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah yang dipersengketan oleh Indonesia dengan Malaysia. Kedua pulau ini berada di selat Makassar, perbatasan antara Kalimantan Timur dan Sabah.
b. Konflik ini bermula saat Indonesia dan Malaysia mengadakan pertemuan tentang teknis hukum laut pada tahun 1967. Perbedan pandangan yang kemudian semakin memanas terjadi setelah dua tahun berikutnya, tepatnya tahun 1969, ketika membahas tentang batas landas kontinen negara. Baik Indonesia maupun Malaysia, melakukan klaim yang sama dengan memasukkannya ke dalam peta wilayahnya masing-masing.
c. Tahun 1998, Indonesia dan Malaysia pada akhirnya bersepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Indonesia diwakili oleh oleh pengacara internasional, yang beranggotakan Prof. Alain Pellet dari Perancis, Prof. Alfred Soons dari Belanda, Sir Arthur Watts dari Inggris, Rodman R. Bundy dari Amerika, dan Loretta Malintoppi dari Perancis.
d. ICJ pada akhirnya, tanggal 17 Desember 2002, memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia atas dasar asas kedaulatan yang pernah dilakukan di pulau ini sebelum perjanjian Juanda, yaitu penarikan pajak oleh Inggris. Dari 17 hakim ICJ, 16 mendukung putusan dan hanya satu yang menolak.
Rangkuman Unit 3 Mengantisipasi Sengketa Batas Wilayah dan Penegasan Indonesia sebagai Negara Kepulauan
a. Setiap sengketa batas wilayah memiliki cara penyelesaian yang berbeda satu sama lain. Dalam praktiknya, sejauh ini, Indonesia telah mempraktikkan dari tahap perundingan bilateral, penetapan wilayah status quo, usaha memanfaatkan lembaga otoritas ASEAN, hingga yang terakhir adalah penyelesaian di Mahkamah Internasional.
b. Cara yang efektif -meski ini tradisional- yaitu dengan melakukan zona pembangunan bersama (joint development zone). Jadi, di wilayah sengketa itu dilakukan model pembangunan yang dapat dikelola secara bersama oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
c. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Disebut sebagai negara kepulauan, karena memiliki banyak pulau dan wilayah perairan yang sangat luas. Itulah sebabnya, selain negara kepulauan, Indonesia juga disebut sebagai negara maritim.