Rangkuman PAIBP Kelas 12 Bab 9 Ijtihad [PAIBP Kelas XII SMA/SMK/MA Kurikulum Merdeka] ~ sekolahmuonline.com
Rangkuman PAIBP Kelas XII Bab 9 Ijtihad
Nah, berikut ini rangkuman Bab 9 Ijtihad. Silakan dibaca dan dipelajari. Semoga memudahkan seluruh rakyat Indonesia dalam belajar dimana saja dan kapan saja.
1. Pengertian Ijtihad
• Kata Ijtihad berasal dari kata “Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan” yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban.
• Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
• Menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum, dengan kata lain ijtihad itu ialah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui/ menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah.
• Ijtihad adalah suatu alat untuk menggali hukum Islam.
2. Hukum melakukan ijtihad dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
a) Wajib ‘ain, bagi orang yang diminta fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukumnya atau ia sendiri mengalami suatu peristiwa dan ia ingin mengetahui hukumnya.
b) Wajib kifayah, bagi orang yang diminta fatwa hukum yang dikhawatirkan lenyap peristiwa itu sedangkan selain dia masih terdapat para mujtahid lainya. Maka apabila kesempatan mujtahid itu tidak ada yang melakukan ijtihad, maka semua berdosa tetapi bila ada seorang dan mereka memberikan fatwa hokum, maka gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka.
c) Sunnah, apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.
3. Masalah-masalah yang tidak boleh diijtihadkan antara lain:
a) Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli.
Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modifikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid.
Contoh: kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji, untuk masalah tersebut Al-Qur’an telah mengaturnya dengan dalil yang sharih (tegas). Demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihadnya berlawanan dengan nash.
b) Masalah-masalah yang telah diijmakkan oleh ulama’ mujtahidin dari suatu masa, demikian pula lapangan hukum yang bersifat ta’abbudi (ghairu ma’qulil makna) dimana kualitas illat hukumnya tidak dapat dicerna dan diketahui oleh akal mujtahid.
4. Bentuk-bentuk Ijtihad
a) Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat.
b) Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu.
c) Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana syar’i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.
d) Urf, menurut bahasa adalah kebiasaan. Sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang.
Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau Ringkasan PAIBP Kurikulum Merdeka Kelas XII Bab 9 Ijtihad. Semoga bermanfaat. Jangan lupa berbagi kepada yang lainnya, cukup dengan meng-klik tombol share sosial media yang ada di bawah ini. Bisa lewat Facebook, Twitter, WhatsApp, dan yang lainnya. Selamat belajar, semoga bangsa Indonesia semakin maju dengan memiliki generasi yang rajin belajar.