Soal PAIBP Kelas 12 Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam + Kunci Jawabannya [PAIBP Kelas XII SMA/SMK/MA Kurikulum Merdeka] ~ sekolahmuonline.com


Soal PAIBP Kelas XII Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam + Kunci Jawabannya [PAIBP Kelas XII SMA/SMK/MA Kurikulum Merdeka]
Soal PAIBP Kelas XII SMA/SMK/MA Kurikulum Merdeka Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

Soal PAIBP Kelas XII Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

Nah, berikut ini soal PAIBP Kelas XII Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam yang pertama. Soal terdiri dari 10 soal pilihan ganda (multiple choices) dan 10 soal essay (esai/uraian) yang masing-masing dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasannya.

Silakan dibaca dan dipelajari. Semoga memudahkan seluruh rakyat Indonesia dalam belajar dimana saja dan kapan saja.

A. Soal Pilihan Ganda PAIBP Kurikulum Merdeka Kelas XII Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang paling tepat!

1. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah … [Kecuali]
A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:
Ahli waris yang mendapat bagian setengah (1/2):
a. Anak perempuan tunggal.
b. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
c. Saudara perempuan sekandung.
d. Saudara perempuan sebapak (jika no: 3 tidak ada)
e. Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.

Anak laki-laki tunggal termasuk Ashobah Binafsihi, jika tidak ada ahli waris lainnya, maka anak laki-laki tunggal tersebut dapat menerima semua harta warisan yang ada. Bahkan ahli waris lainnya kalau ada (seperti kakek/cucu) dapat terhalang memperoleh warisan karena ada anak laki-laki tunggal tersebut.

2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak
mendapat bagian harta pusaka adalah …
A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:
Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja: anak laki-laki, suami, dan ayah

3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya …
A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperlimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:
Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan masuk hak-hak mereka.

Karena itulah ketika Sa’ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata, “Setengahnya”. Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Tidak boleh”, Lalu Sa’ad berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ –  إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

“Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain“. [HR. ABukhari dan Muslim]

4. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah…
A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

Kunci Jawaban: E
Pembahasan:
Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
Apabila 25 orang itu ada semua, yang berhak menerima ada 5 orang yaitu:
- Suami/Istri
- Ayah
- Ibu
- Anak laki-laki
- Anak perempuan

5. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak…
A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan

Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Ahli waris yang mendapat bagian seperempat (1/4):
a. Suami, jika istri mempunyai anak.
b. Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak

6. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …
A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahfi
D. asabah
E. ashabul buruj

Kunci Jawaban: D
Pembahasan:
Ashabah ialah ahli waris yang belum tentu bagiannya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali.

7. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah …
A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul fiqih

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:
Faraid adalah ilmu yang mempelajari dan mendalami tentang perhitungan pembagian warisan.

8. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah …
A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah

Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah
c. Ayah
d. Kakek dari garis ayah ke atas
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai ke bawah
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai ke bawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman kandung sampai ke bawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal

9. Ahli waris berikut ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah …
A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:
Ahli waris yang mendapat bagian seperdelapan (1/8) adalah istri, jika suami mempunyai anak.

10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah …
A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan

Kunci Jawaban: D
Pembahasan:
Penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan adalah sebagi berikut:
a. Hamba (budak) sebab ia tidak cakap memiliki, sebagaimana firman Allah Swt. (Q.S. an-Nahl: 75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah Saw. yang artinya,” Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya,” (H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya

B. Soal Esai PAIBP Kurikulum Merdeka Kelas XII Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban:
Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah:
- suami atau istri
- ibu
- bapak
- anak laki-laki
- anak perempuan.

2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban:
Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah:
- anak laki-laki
- suami
- ayah.

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya.
Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

Jawaban:
Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan

[Lihat soal pilihan ganda nomor 10 di atas]

4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban:
Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah

Asal masalah= 4

Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami                    = ¼ x 4 = 1 +
Jumlah                               = 3

Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)

Bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp.120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00

Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00

Ayah selaku asabah = ¼ x Rp.120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00

5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan sosial dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!

Jawaban:
Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
a. Memelihara hubungan keluarga
muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian
lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt.
Dan Rasulullah Saw.
d.Mewujudkan keadilan berdasarkan
syariat Islam

6. Jelaskan pengertian kewarisan dan sebutkan sebab-sebab terjadinya kewarisan!

Jawaban:
• Kewarisan adalah harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia dan diwarisi oleh ahli waris yang berhak menerima sesuai aturan syariat.

• Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut:
a. Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal).

7. Sebutkan dan jelaskan hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan!

Jawaban:
Sebelum harta waris dibagikan perlu dilakukan hal-hal sebagi berikut:
a. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebagainya.
b. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.
c. Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.
d. Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
e. Diambil untuk wasiat apabila ada. 

8. Jelaskan pengertian Dzawil furudh dan Ashabah!

Jawaban:
Ahli waris secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua):
(1) Dzawil furudh
(2) Ashabah.

Dzawil furudh artinya ahli waris laki-laki selain anak laki-laki dan cucu laki-laki, serta ahli waris perempuan secara umum yang mendapatkan bagian harta warisan dengan pembilangan yang tetap baik besar maupun kecilnya (1/2, ¼, 1/3, 1/6, 1/8, dan 2/3) dari harta peninggalan pewaris.
Sedangkan Ashabah ialah ahli waris laki-laki dan perempuan yang mendapatkan bagian harta warisan secara pembulatan berdasarkan prioritas dan faktor kedekatannya dengan pewaris.

9. Jelaskan pengertian Hijab dan Mahjub dalam pembahasan warisan!

Jawaban:
Hijab berarti tutup/tabir.
Maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris.
Mahjub artinya yang dihalangi/terhalang.

Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya: Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki. (Di sini cucu namanya: mahjub) 

b. Hijab nuqshan, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.

10. Jelaskan persamaan dan pebedaan antara adat dan warisan! 

Jawaban:
Ada persamaan dan pebedaan antara adat dan warisan.
Persamaannya adalah:
a. Waktu pembagian setelah dikurangi biaya pengurusan mayat.
b. Bagian ahli waris laki-laki 2 kali bagian perempuan

Sedangkan Pebedaannya adalah:
d. Dalam hukum adat dibedakan antara yang diperoleh sewaktu hidup dan harta yang diperoleh dari orang tuanya.
e. Dalam hukum adat anak angkat berhak menerima warisan sedang dalam hukum Islam tidak berhak menerima.

Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga