Soal Essay PPKn Kelas 10 Bab Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika ~ sekolahmuonline.com
Soal Essay PPKn Kelas 10 Bab Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika ~ sekolahmuonline.com. Berikut ini Sekolahmuonline sajikan contoh soal essay (esai) atau uraian mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X. Kali Sekolahmuonline akan membahas soal-soal PPKn Kelas X 10 Bab Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika lengkap dengan kunci jawaban atau pembahasannya. Silakan dibaca dan dipelajari, semoga membantu memudahkan pembaca Sekolahmuonline semuanya dalam belajar mandiri atau berkelompok.
Soal Essay PPKn Kelas X Bab Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan Kunci Jawabannya |
PPKn Kelas X 10 Bab Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika membahas dua kegiatan pembelajaran, yaitu:
- Kegiatan Pembelajaran Pertama: Integrasi Nasional bagi Bangsa Indonesia
- Kegiatan Pembelajaran Kedua: Kesadaran Bela Negara bagi Bangsa Indonesia
Sekolahmuonline sudah menyajikan contoh soal pilihan ganda bab ini. Bagi pembaca yang terlewatkan silakan baca dan pelajari pada postingan Sekolahmuonline berikut ini:
Soal Esai PPKn Kelas X Bab Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Jelaskan pengertian Integrasi Nasional!
Jawaban:
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
1) Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
2) Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
2. Jelaskan konsep integrase nasional menurut para ahli!
Jawaban:
Berikut konsep integrase nasional menurut para ahli, diantaranya :
a. Howard Wriggins
Integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
b. Myron Weiner
Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional.
Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.
c. Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horizonntal.
d. J. Soedjati Djiwandono
Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.
3. Dari berbagai pengertian integrasi nasional yang ada, kesimpulan apa yang dapat diambil dari pengertian integrasi nasional bangsa Indonesia?
Jawaban:
Dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa Indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
4. Apa sajakah syarat-syarat terciptanya Integrasi Nasional?
Jawaban:
Pada dasarnya keberhasilan proses penyatuan berbagai kelompok budaya dalam masyarakat sebagai keberhasilan proses integrasi. Oleh karena itu diperlukan beberapa persyaratan terciptanya Integrasi Nasional sebagai berikut :
1) Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
2) Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
3) Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
5. Sebutkan Faktor-faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional!
Jawaban:
Berikut ini adalah Faktor-faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional:
• Faktor-faktor pendorong tercapainya integrasi nasional:
a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
b. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
c. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
d. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
• Faktor-faktor pendukung integrasi nasional:
a. Penggunaan bahasa Indonesia.
b. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
c. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
d. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
e. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
• Faktor-faktor penghambat integrasi nasional
a. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
b. Kurangnya toleransi antargolongan.
c. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
d. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
Upaya untuk mencapai proses integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika tercipta harmonisasi antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.
6. Jelaskan pengertian bela negara!
Jawaban:
Menurut penjelasan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat (1) tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya bela negara bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
7. Jelaskan arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang perlu diwaspadai bangsa Indonesia!
Jawaban:
Berikuti arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang perlu diwaspadai bangsa Indonesia:
• Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
• Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
• Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
• Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
8. Apa yang dimaksud dengan ancaman militer dan non militer?
Jawaban:
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
9. Selain ancaman terhadap negara dalam bidang militer, kita juga harus mewaspadai adanya ancaman di bidang ekonomi. Seperti apakah contoh ancaman dalam bidang ekonomi?
Jawaban:
Ancaman dalam bidang ekonomi yaitu sebagai berikut:
a. Sistem Free fight liberalism, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain.
b. Sistem etatisme, dalam artinegara beserta aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan sosial.
10. Sebutkan Landasan Hukum Bela Negara!
Jawaban:
Landasan hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara bagi bangsa Indonesia, diantaranya adalah :
1) Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
4) Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5) Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6) Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan
“Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Serta terdapat pada Pasal 27 Ayat
(3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
7) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat (1):
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan Ayat (2):
“Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) pendidikan Kewarganegaraan,
2) pelatihan dasar kemiliteran,
3) pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4) pengabdian sesuai dengan profesi.
11. Sebutkan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara!
Jawaban:
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara adalah:
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, kalian sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, kalian yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Contoh Soal Essay atau Uraian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X Lengkap dengan Kunci Jawaban atau Pembahasannya. Semoga bermanfaat. Silakan baca-baca, postingan Sekolahmuonline yang lainnya.
Baca juga: