Kagiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah.... ~ sekolahmuonline.com

Kagiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah.... ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Salah satu Contoh Soal Pilihan Ganda mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 10 lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya. Soal di bawah ini merupakan bagian dari materi PPKn Kelas X Bab Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 10 Bab Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara membahas dua kegiatan pembelajaran, yaitu:
• Kegiatan Pembelajaran Pertama membahas tentang Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia. 
• Kegiatan Pembelajaran Kedua membahas tentang Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. 

Soal: Kagiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah....

A. Membentuk kabinet menteri
B. Membahas rancangan undang-undang APBN
C. Membuat laporan pertangungjawaban penggunaan APBN
D. Memberi pengampunan hukuman kepada terpidana kasus narkoba
E. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:

Kewenangan Presiden

Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial, dimana dalam sistem ini presidensial adalah kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan, yang kewenangannya menurut UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

1) Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang :
a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
b) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)
c) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)
d) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
e) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)
f) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)
g) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)

2) Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan, presiden Republik Indonesia berwenang :
a) Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
b) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
c) Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
d) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
e) Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2)
f) Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4)
g) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
h) Mengajukan RUUAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
i) Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1)
j) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)
k) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)
l) Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan salah satu Contoh Soal PPKn Kelas 10 Bab Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya. Semoga bermanfaat. Silakan baca-baca postingan Sekolahmuonline yang lainnya.

Selengkapnya soal bab ini baca postingan Sekolahmuonline yang berjudul:
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga