Jelaskan Pengertian Zina dan Hukum Perbuatan Zina! [Soal PAIBP Kelas 10 Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia] ~ sekolahmuonline.com
Jelaskan Pengertian Zina dan Hukum Perbuatan Zina! [Soal PAIBP Kelas 10 Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia] ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan contoh soal yang khusus membahas tentang pengertian zina dan hukum perbuatan zina.
Pengertian zina dan hukum perbuatan zina ini termasuk dalam pembahasan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas X Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia.
Pengertian Zina dan Hukum Perbuatan Zina
Apa pengertian zina secara bahasa dan istilah dalam Islam? Bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendefinisikan zina? Dan bagaimana hukum perbuatan zina? Temukan jawabannya pertanyaan-pertanyaan tersebut di bawah ini.
Pengertian Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji.
Zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.
Hukum Perbuatan Zina
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram.
Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina.
ÙَÙَۧ ŰȘَÙْ۱َŰšُÙۧ ۧÙŰČِّÙٰÙٓ ِۧÙَّÙٗ ÙَۧÙَ ÙَۧŰِŰŽَŰ©ً ۗÙَŰłَۧۤŰĄَ ŰłَŰšِÙْÙًۧ
Artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk"
Kata “jangan mendekati” pada ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.
Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya.
Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya. Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya.
Adapun terhadap perilaku selain perbuatan zina yang tidak memiliki rangsangan yang kuat untuk melakukannya, maka biasanya larangan tersebut langsung tertuju kepada perilaku itu, bukanlah larangan mendekatinya.
Demikian postingan Sekolahmuonline yang membahas tentang Pengertian Zina Secara Bahasa dan Istilah serta Hukum Perbuatan Zina. Semoga bermanfaat. Silakan baca-baca postingan Sekolahmuonline yang lainnya.
Baca Juga Soal Pilihan Ganda dan Essay lengkap: