DANA SYARIAH - Pinjaman Online Syariah Berizin OJK ~ sekolahmuonline.com

DANA SYARIAH - Pinjaman Online Syariah Berizin OJK ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, kini banyak sekali bermunculan pinjaman-pinjaman online (pinjol) yang bertebaran. Agar masyarakat tidak mudah terjerumus kepada pinjaman online yang akhirnya menyusahkan kehidupan mereka, maka masyarakat harus berhati-hati. Diantara kehati-hatian adalah memilih pinjaman online yang legal. Kelegalannya tentu ditunjukkan adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi DANA SYARIAH - Pinjaman Online Syariah Berizin OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Diantara jasa keuangan yang diawasi oleh OJK adalah pinjaman online (pinjol). Baik pinjaman online yang jenisnya syariah, maupun yang berjenis konvensional.

Apa itu pinjaman online atau pinjol? 

Menurut Wikipedia, pinjaman online atau pinjaman daring adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang. 

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sendiri yang dimaksud dengan Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Pinjaman Online Syariah

Untuk mengurangi aktifitas riba di Indonesia sekarang semakin banyak perusahaan peer to peer lending yang sesuai prinsip syariah (Tsuroyya and Muzayyanah 2019 sebagaimana dikutip oleh Muh. Arafah dalam Peluang dan Tantangan Pembiayaan Online Syariah dalam Menghadapi Pinjaman Online Ilegal, Jurnal Iqtishaduna 2022).

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah, yaitu Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang didasarkan atas prinsip syariah yang menghubungkan antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan untuk melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan bantuan jaringan internet. Pengertian layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dengan prinsip syariah artinya bahwa dalam melakukan pembiayaan harus disesuaikan dengan prinsip syariah sehingga terhindar dari adanya hal-hal yang dilarang dalam syariah, seperti adanya riba, gharar, bathil, dan dzulm yang semuanya berdampak buruk bagi salah satu pihak.

Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN- MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, pembiayaan-pembiayaan di atas merupakan jenis-jenis pembiayaan yang diakui sebagai pembiayaan yang dibolehkan menurut prinsip syariah. Masing-masing pembiayaan memiliki akad yang berbeda satu sama lain.

Pengelolaan jasa pinjam meminjam berlandas teknologi informasi (fintech) dengan memakai prinsip syariah menyodorkan sebagian alternatif kepada para pemakai jasa, baik itu sebagai yang meminjam maupun sebagai yang memberi pinjaman. Oleh sebab itu disediakan skema sesuai kebutuhan yang meminjam dan yang memberi pinjaman akan tetapi tetap sesuai koridor syariah, dan wajib mencermati ketetapan yang dihasilkan oleh regulator supaya mempersembahkan jasa yang maksimal serta proteksi dan kepastian bagi pengguna jasa. Start-up dibidang pembiayaan syariah berbasis teknologi informasi (fintech), pada umumnya fintech memakai prinsip musyarakah, murabahah, qardh dan wakalah bil ujrah dalam transaksinya (Qatrunnada and Marzuki 2019 sebagaimana dikutip oleh Muh. Arafah dalam Peluang dan Tantangan Pembiayaan Online Syariah dalam Menghadapi Pinjaman Online Ilegal, Jurnal Iqtishaduna 2022).

Pinjaman Online Syariah DANA SYARIAH Berizin OJK


Per 20 Januari 2023, OJK telah merilis Daftar Pinjaman Online/Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending Legal Berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebagaimana dilansir oleh laman OJK langsung bahwa sampai dengan 20 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Nah diantara pinjaman online yang masuk daftar tersebut adalah DANA SYARIAH. Dan ALAMI ini merupakan fintech berbasis syariah.

Tentang DANA SYARIAH

Berikut ini data tentang DANA SYARIAH yang Sekolahmuonline dapatkan dari lansiran OJK di atas:
Nama Sistem Elektonik: DANA SYARIAH
Website: http://danasyariah.id
Nama Perusahaan: PT Dana Syariah Indonesia
Surat Tanda Berizin/Terdaftar: KEP-10/D.05/2021
Tanggal: 23 Februari 2021
Jenis Usaha: Syariah
Sistem Operasi: Android

Nah, biar lebih lengkap kita baca langsung saja keterangan tentang pinjaman online DANA SYARIAH dari keterangan Aplikasi DANA SYARIAH langsung berikut ini.

Per to Peer Fintech Syariah - Financing and Lending

Aplikasi mobile Dana Syariah untuk mengakses data dan informasi pembiayaan melalu perangkat smartphone yang mempermudah para pengguna untuk mendaftar, melakukan pendanaan dan mendapatkan informasi mengenai pendanaan dan pembiayaan syariah di Dana Syariah Indonesia. Melalui aplikasi ini anda dapat mengakses semua feature yang sama dengan yang ada di https://www.danasyariah.id.

Tim Dana Syariah mewakili pemilik dana akan melakukan kajian dan penyaringan yang komprihensif dan hati-hati terhadap perusahaan maupun perorangan yang akan menerima pembiayaan. Penilaian kelayakan dari suatu pendaaan yang diberikan bukan hanya dari aspek Syariahnya saja, tapi juga dari aspek pemilik dan atau pelaksana proyek, obyek pembiayaan, mitigasi resiko, jaminan dan lain-lain yang kemudian akan menentukan nilai dan kelayakan pembiayaan yang akan diberikan.

Mari bergabung bersama kami, pembiayaan yang diberikan akan memberikan manfaat bagi anda dan bagi para pemilik usaha dan memberikan manfaat ekonomi pada masyarakat secara umum.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengubungi kami di 0822 5000 5050 atau kunjungi kami di www.danasyariah.id

PT. Dana Syariah Indonesia, 
Gedung Prosperity lt 12, SCBD District 8, Senayan, Jakarta Selatan.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan informasi tentang Pinjaman Online Syariah DANA SYARIAH yang Berizin OJK. Semoga bermanfaat, menambah informasi dan dapat membantu mengedukasi masyarakat Indonesia tentang pinjaman online legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Silakan baca-baca postingan Sekolahmuonline yang lainnya. 

Info Aplikasi DANA SYARIAH

Info Aplikasi DANA SYARIAH saat postingan ini dibuat:

Versi: 3.2.2
Diupdate pada: 28 Jan 2023
Download: 500.000+ download
Ukuran download: 18,76 MB
OS wajib: Android 5.0 dan yang lebih baru
Ditawarkan oleh: PT. DANA SYARIAH INDONESIA
Dirilis pada: 24 Nov 2018

Jika ingin menginstal Aplikasi Pinjaman Online Syariah DANA SYARIAH, langsung kunjungi aplikasinya di PlayStore berikut ini: Aplikasi DANA SYARIAH
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga