Soal PAIBP Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam (PAIBP Kelas XI SMA/SMK) ~ sekolahmuonline.com

Soal PAIBP Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam (PAIBP Kelas XI SMA/SMK) ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan untuk Anda khususnya adik-adik yang kini berada di kelas 11 SMA/SMK khususnya SMA dan SMK Pusat Keunggulan (PK) Soal-soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas XI. Pada postingan kali ini Sekolahmuonline sajikan contoh soal PAIBP Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya.
Soal Pilihan Ganda dan Essay Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam lengkap dengan kunci jawabannya
PAIBP Kelas XI Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam adalah salah satu Bab yang ada di semester genap atau semester 2 Kurikulum Merdeka (Merdeka Belajar). Secara urutan dalam buku PAIBP Kelas XI masuk pembahasan kelima di semester genap.

Soal PAIBP Kelas XI Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Soal-soal di bawah ini terdiri dari dua bagian. Bagian pertama berupa soal-soal pilihan ganda atau multiples choices. Sedangkan bagian kedua berupa soal-soal essay atau uraian. Masing-masing soal disertai dengan kunci jawaban dan pembahasannya. Selamat membaca dan mempelajari.

A. Soal Pilihan Ganda PAIBP Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Jawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang benar dan tepat!

1. Perhatikan hadis di bawah ini!

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Hadis di atas menjadi dasar penetapan hukum menikah bagi seorang laki-laki. Sesuai hadis tersebut, menikah hukumnya wajib bagi orang yang….
A. sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki rumah sendiri serta memiliki tabungan
B. tidak ada alasan untuk menolak ataupun menerima dilakukannya sebuah pernikahan
C. sudah mampu menikah secara lahir batin serta tidak sanggup menghindar dari zina
D. sudah mampu menikah secara lahir batin dan mampu menghindar dari zina
E. sudah memiliki syarat-syarat sesuai dengan peraturan di lingkungan masyarakat

Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Teks hadits dan terjemahannya:

عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. [مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ]

Artinya:
"Dari 'Abdullah Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah berkata kepada kami: “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu (al-baa'ah) maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa menjadi perisainya” (HR. al-Bukhari dan Muslim). 
Catatan: makna al-baa’ah adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah serta tempat tinggal, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa jika ia berkeinginan untuk menikah, maka puasanya itu berpahala dan melemahkan syahwatnya, hingga Allah memudahkannya untuk menikah.

2. Seorang pria dan wanitia pergi melaksanakan umrah ke tanah suci. Disela-sela ibadah umrah, sebelum melakukan tahalul, dia melangsungkan pernikahan yang disaksikan oleh dua orang saksi. Dari peristiwa tersebut, hukum pernikahannya adalah ….
A. sunah
B. haram
C. wajib
D. mubah
E. makruh

Kunci Jawaban: B
Pembahasan:
Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam yaitu adalah: Pernikahan orang yang sedang ihram, baik ihram Haji atau Umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
Dalam Kitab Shahih Muslim, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي الله عنه: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكِحُ، وَلَا يَخْطُبُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Artinya: Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim)

3. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1) harta
2) status
3) jabatan
4) agama
5) kecantikan/ketampanan
6) keturunan

Dari pernyataan di atas yang termasuk pertimbangan dalam menikah sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam adalah ….
A. 1), 2), 3), dan 6)
B. 1), 2), 4), dan 6)
C. 1), 2), 5), dan 6)
D. 4), 5), 6), dan 1)
E. 4), 5), 6), dan 2)

Kunci Jawaban: D
Pembahasan:
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberikan tuntunan dalam memilih pasangan dalam pernikahan, yaitu dengan mempertimbangkan karena:
1) Hartanya;
2) Keturunannya;
3) Kecantikan/ketampanannya;
4) Agamanya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw. yang termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih:

حديث أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ﷺ قال: تنكح المرأة لأربع: لمالها، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR. Al-Bukhāri)

Dari hadis tersebut memberikan bimbingan dalam memilih pasangan mempertimbangkan empat hal. Hanya saja, di akhir hadis tersebut disebutkan “Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” Ini adalah tuntunan Nabi Muhammad Saw. agar dari keempat pertimbangan tersebut agar memilih karena agamanya. Mengapa memilih agama? Karena dengan agama, kebahagiaan yang sejati akan dapat terwujud, salah satunya ketika agamanya kuat, maka pasangan suami atau istri akan taat kepada Allah dan dapat memelihara dirinya. 

4. Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak maka nikahnya tidak sah. Rukun nikah itu adalah sebagai berikut, kecuali ….
A. calon suami
B. calon istri
C. ijab kabul
D. dua orang saksi
E. bapak calon istri

Kunci Jawaban: E
Pembahasan:
Rukun nikah ada lima, yaitu:
- Calon Suami
- Calon Istri
- Wali
- Dua Orang Saksi
- Sighat (Ijab dan Qabul)

Jawaban E: Bapak calon istri adalah bagian dari wali. Akan tetapi, ketika bapak sudah meninggal misalnya, maka boleh diganti dengan yang lainnya. Urutan wali adalah Bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman;

Jawaban E akan menjadi benar jika menggunakan istilah wali, karena sifatnya lebih umum.

5. Kewajiban material suami kepada istrinya adalah ….
A. memberi perlindungan keselamatan kepada istrinya
B. memberi kesehatan badan dan rohani istri
C. memberi nafkah istri sesuai kemampuannya
D. memperhatikan keadaan istrinya dan melindungi istri
E. meningkatkan mutu keislaman istrinya

Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Kewajiban suami kepada istri, yaitu:
1. Memberi tempat tinggal yang layak kepada istri sesuai dengan kemampuan (lihat Q.S. al-Thalaq/65: 6);
2. Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami (lihat Q.S. alThalaq/65: 7);
3. Berinteraksi dengan istri secara ma’ruf (baik), yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri;
4. Menjadi pemimpin keluarga, dengan cara membimbing, mengarahkan, mendidik, memelihara seluruh anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab; (Lihat Q.S. al-Nisā’/4: 34);
5. Membantu istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam merawat, memelihara, dan mendidik putra putrinya agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah. (Lihat Q.S. al-Tahrīm/66:6)

6. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah …..
A. supaya hidup manusia tenteram dan bahagia
B. melaksanakan perintah Allah Swt.
C. membina rumah tangga dengan kasih sayang
D. mengikuti sunah Rasulullah Saw.
E. terpenuhinya kebutuhan biologis semata

Kunci Jawaban: E
Pembahasan:
Tujuan menikah yang baik ialah sebagai berikut:
1) Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah).
2) Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang.
3) Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Swt.
4) Melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya.
5) Untuk memperoleh keturunan yang sah

7. Perhatikan daftar di bawah ini!
1) Calon suami;
2) Calon Istri;
3) Mahar;
4) Wali;
5) 2 orang saksi;
6) Walimah
7) Ijab qabul

Dari daftar di atas, yang termasuk rukun menikah ditunjukkan pada nomor ….
A. 1), 2), 3), 4), 5)
B. 1), 2), 3), 5), 6)
C. 1), 2), 3), 6), 7)
D. 1), 2), 4), 5), 6)
E. 1, 2), 4), 5), 7)

Kunci Jawaban: E
Pembahasan:
Rukun nikah ada lima, yaitu:
- Calon Suami
- Calon Istri
- Wali
- Dua Orang Saksi
- Sighat (Ijab dan Qabul)

8. Batas usia minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah …
A. 17 tahun
B. 18 tahun
C. 19 tahun
D. 20 tahun
E. 21 tahun

Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Di antara perubahannya adalah perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

9. Hukum menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan adalah ….
A. wajib
B. sunah
C. haram
D. mubah
E. makruh

Kunci Jawaban: B
Pembahasan:
Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan

10. Di bawah ini yang bukan termasuk hikmah dalam pernikahan adalah ….
A. dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa Sallam;
B. terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi;
C. terhindar dari bahan ejekan dari masyarakat
D. terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt.
E. mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar

Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Hikmah pernikahan kami sebutkan dalam soal essay

B. Soal Essay PAIBP Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!

1. Jelaskan pengertian nikah dan sebutkan dalil naqli tentang pernikahan dalam Islam! 

Jawaban:
A. Pengertian Pernikahan
Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri dalam Kitab al-Yaqut al-Nafis (2011: 215) mendefinisikan nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul.

Sedangkan menurut istilah syariat, nikah ialah suatu akad yang menjadikan bolehnya seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami dan istri.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan kata lain pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masing-masing pihak.

B. Dalil Naqli tentang Pernikahan
Adapun dalil naqli tentang pernikahan dalam Q.S. al-Rūm/30: 21:

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. al-Rūm/30: 21).

Sedangkan Nabi Muhammad Saw. tentang anjuran menikah bagi yang sudah mampu termaktub dalam Kitab al-Jami’ al-Shahih, juz 3 Nomor 5066 disebutkan: 

Artinya: Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata, aku bersama ‘Alqamah dan Aswad menemui ‘Abdullah, lalu ‘Abdullah berkata kami bersama Nabi Muhammad saw sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, maka Rasulullah saw berkata kepada kami ”Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kel@min) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat menjagamu (melemahkan syahwat).” (HR. Al-Bukhāri)

2. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

Jawaban:
Dua wanita yang haram dinikah karena Mushaharah dan Radha’ah:
A. Mushaharah Ikatan Pernikahan:
1. Mertua (Ibu dari istri)
2. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
3. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
4. Istri anak laki-laki (menantu)

B. Radha’ah (sepersusuan)
1. Ibu yang menyusui
2. Saudara perempuan sepersusuan

3. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

Jawaban:
Tiga jenis pernikahan yang dilarang:
1) Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama
2) Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
3) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.

4. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

Jawaban:
Empat hal yang merusak pernikahan:
1) Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
2) Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
3) Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
4) Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.

5. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

Jawaban:
Penjelasan jenis-jenis talak
1. Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
2. Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3. Talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
4. Talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).

6. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!

Jawaban:
Empat orang yang berhak menjadi wali nikah:
1) Bapak,
2) Kakek,
3) Saudara laki-laki sekandung,
4) Saudara laki-laki sebapak,
5) Saudara laki-laki seibu

7. Sebutkan dan jelaskan hukum pernikahan dalam Islam!

Jawaban:
Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah (boleh). Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasan ringkas terkait hukum menikah:
1) Sunah. Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
2) Wajib. Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah. Mampu dari segi lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3) Mubah, artinya dibolehkan. Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.
4) Makruh. Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah.
5) Haram, hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya. Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya. 

8. Sebutkan dan jelaskan tujuan pernikahan yang baik! 

Jawaban:
Seseorang harus memiliki tujuan yang baik ketika akan melakukan pernikahan. Karena tujuan inilah yang akan memengaruhi kehidupan setelah menikah. Tujuan menikah yang baik ialah sebagai berikut:
1) Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah).
Ketenteraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Menikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tenteram.
2) Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Menikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak.
3) Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.
4) Melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Sebagaimana sabda beliau dalam Kitab Shahih Muslim Nomor 1401 disebutkan: 
Artinya: Dari Anas bin Malik, ada beberapa sahabat Rasulullah saw berkata; saya tidak akan menikah, sebagian lagi berkata; saya akan selalu shalat dan tidak tidur, sebagian lagi berkata; saya akan terus berpuasa dan tidak berbuka. Berita ini sampai kepada Nabi saw, hingga (Beliau saw) bersabda, “Apa alasannya ada yang berkata begini-begitu? Padahal saya berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan, dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muslim)
5) Untuk memperoleh keturunan yang sah.
Melalui pernikahan, pasangan suami istri akan mendapatkan keturunan yang mendapatkan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala dan pengakuan dari negara.

9. Sebutkan syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami dan calon istri! 

Jawaban:
A. Calon Suami. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:
a) Calon suami benar-benar laki-laki;
b) Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;
c) Tidak terpaksa. Tidak sah menikah tanpa ada kehendak sendiri;
d) Calon suami diketahui jelas identitasnya. Sudah diketahui nama beserta orangnya;
e) Tidak sedang melakukan ihram.

B. Calon Istri.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk calon istri, yaitu:
a) Benar-benar perempuan;
b) Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan;
c) Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami;
d) Tidak sedang melakukan ihram, atau dalam masa ‘iddah.

10. Jelaskan pengertian Rujuk! 

Jawaban:
Kata rujuk dalam bahasa Arab disebut dengan raj’ah, artinya kembali. Suami yang rujuk dengan istrinya, berarti ia telah kembali pada istrinya. Sedangkan secara istilah sebagaimana dalam Kitab Mughni al-Muhtaj, rujuk adalah mengembalikan istri yang masih dalam masa ‘iddah talak raj’i bukan ba’in.

Dengan kata lain rujuk hanya dapat dilakukan pada saat istri dijatuhkan talak raj’i (bukan ba’in) dan selama pada masa ‘iddah.
Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Artinya: “Apabila kamu menceraikan istrimu, hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas.” (Q.S. al-Baqarah/2: 231)

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan tentang kebolehan rujuk jika masih talak satu dan dua. Sebagaimana ayat berikut ini:
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah…” (QS. Al-Baqarah/2: 229)

11. Sebutkan hikmah pernikahan dalam Islam!

Jawaban:
Dari uraian di atas, hikmah pernikahan dalam Islam adalah:
a) Dapat melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya;
b) Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi;
c) Terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. Antara laki-laki dan perempuan;
d) Mendapatkan generasi penerus yang sah;
e) Mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina;
f) Terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri;
g) Membukakan pintu rezeki dari Allah Swt.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Contoh Soal Pilihan Ganda dan Essay mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas 11 Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya. Soal Sekolahmuonline rujuk dari Buku PAIBP Kelas XI SMA/SMK dengan diberi pembahasan yang lebih detail dan tambahan-tambahan soal lainnya. Semoga bermanfaat. Membantu memudahkan pembaca Sekolahmuonline belajar dimana saja dan kapan saja. Semoga generasi Bangsa Indonesia semakin banyak yang semangat dan giat belajar. Semua banyak yang sudah tersedia. Tinggal dimanfaatkan sebaik-baiknya. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Lengkap semua bab contoh soal pilihan ganda dan essay mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas 11 SMA/SMK Semester Genap (Semester 2) beserta kunci jawabannya lihat pada judul-judul psotingan di bawah ini:
Lengkap Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas 11 SMA/SMK Semester Genap (Semester 2) semua Bab lihat pada judul-judul psotingan di bawah ini:
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga