Rangkuman PPKn Kelas 11 Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Hubungan Antarregulasi ~ sekolahmuonline.com

Rangkuman PPKn Kelas 11 Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Hubungan Antarregulasi ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XI SMA/SMK Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 yang membahas tentang Hubungan Antarregulasi.
Rangkuman PPKn Kelas XI SMA/SMK Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Hubungan Antarregulasi
Rangkuman PPKn kelas 11 SMA/SMK di bawah ini adalah rangkuman yang ada pada materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka (Merdeka Belajar). Selamat membaca dan mempelajari, semoga memudahkan Anda dalam belajar. 

Rangkuman PPKn Kelas XI Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Hubungan Antarregulasi

a. Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.

b. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

c. Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tumpang tindih antarperaturan.

Uji Pemahaman PPKn Kelas XI Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Hubungan Antarregulasi

a. Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi?

b. Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu!

c. Mengapa perlu adanya hierarki dan hubungan antarregulasi?


Rangkuman atau ringkasan PPKn Kelas 11 SMA/SMK Bagian 1 Pancasila:
Rangkuman atau ringkasan PPKn Kelas 11 SMA/SMK Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga