Rangkuman PAIBP Kelas 10 Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia ~ sekolahmuonline.com

Rangkuman PAIBP Kelas 10 Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda khususnya adik-adik yang kini berada di kelas 10 SMA/SMK/MA/MAK khususnya SMK Pusat Keunggulan (PK) Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas X. Pada postingan kali ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman atau Ringkasan PAIBP Kelas 10 Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia.
Rangkuman PAIBP Kelas X Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia


PAIBP Kelas X Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia adalah salah satu Bab yang ada di semester genap atau semester 2. Bahkan secara urutan masuk pembahasan pertama di semester genap.

Rangkuman PAIBP Kelas X Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

Isi dan kandungan Q.S. al-Isra’/17: 32 adalah tentang larangan untuk mendekati dan melakukan perbuatan zina karena merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.

1. Q.S. an-Nur/34: 2 mengandung perintah untuk menghukum pelaku zina, baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki.

2. Perbuatan zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh tali pernikahan.

3. Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah.

4. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang masih atau pernah terikat pernikahan dengan orang lain, atau perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang janda dan seorang duda.

5. Perumpamaan orang yang mendekati perbuatan zina itu serupa dengan orang yang berdiri di pinggir jurang. Ia akan mudah terjerumus ke dalam jurang perzinaan jika tidak segera menjauhinya.

6. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina ghairu muhsan adalah 100 kali dera/hukum cambuk dan diasingkan atau diusir dari wilayah tempat tinggalnya.

7. Ancaman hukuman untuk pelaku perbuatan zina muhsan adalah dihukum rajam (dilempari batu) hingga meninggal dunia.

8. Hukuman qisas untuk pelaku zina tersebut, berlaku bagi wilayah atau negara yang memberlakukan syari’at Islam sebagai hukum positif yang dianutnya.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas 10 Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia yang Sekolahmuonline rujuk dari Buku PAIBP Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.