Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman PPKn Kelas 12 Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia ~ sekolahmuonline.com

Rangkuman PPKn Kelas 12 Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini adalah Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 4 tentang Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rangkuman PPKn Kelas XII Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 4 membahas dua pembelajaran. Pembelajaran Pertama membahas tentang Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembelajaran Kedua membahas tentang Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa.

Rangkuman PPKn Kelas XII Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia


Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 1 Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia


1. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Tiga unsur pokok berdirinya sebuah negara (konstitutif) adalah penduduk, wilayah dan pemerintah berdaulat serta 1 unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain.

3. Negara mempunyai Fungsi Pertahanan dan Keamanan, Fungsi Keadilan, Fungsi Pengaturan dan Keadilan serta Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

4. Tujuan negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

5. Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya dilakukan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

6. Negara serikat adalah bentuk negara yang Kedaulatan Negara tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang berada di pusat namun Negara-negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur rakyatnya sendiri.

7. Di lihat dari sejarahnya faktor pembentuk Bangsa Indonesia adalah Sumpah Pemuda 28 oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Adapun faktor-faktor penting pembentuk bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai berikut. Adanya persamaan nasib, keinginan bersama untuk merdeka, kesatuan tempat tinggal, dan cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 2 Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa


1. Kehadiran maklumat 14 November 1945 membuat presiden tidak lagi berfungsi sebagai kepala pemerintahan, melainkan hanya sebagai kepala negara. Jabatan oleh Perdana Menteri.

2. Sejak 27 Desember 1949, berdasarkan perjanjian konferensi Meja Bundar, Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah bentuk menjadi negara serikat (Republik Indonesia Serikat). Berdasarkan Konstitusi RIS, presiden adalah kepala negara. Adapun tanggung jawab pemerintahan sepenuhnya berada di tangan perdana menteri dan para menteri kabinet.

3. Berdasarkan UUDS 1950, presiden berfungsi sebagai kepala negara dan menjadi bagian dari pemerintah. Namun, tanggung jawab pemerintahan berada di tangan perdana menteri bersama para menterinya.

4. Melalui Dekret presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945. Hal ini berarti sejak itu sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Presiden menjadi kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan negara.

5. Pada masa reformasi dilakukan amandemen atau perubahan pada UUD NRI tahun 1945, termasuk mengenai penyelenggaraan negara terjadi sistem check and balances (perimbangan kekuasaan), yaitu pengaturan kewenangan dan kekuasaan masing masing lembaga negara sehingga saling mengimbangi dan membatasi satu sama lain berdasarkan ketentuan UUD.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.


Posting Komentar untuk "Rangkuman PPKn Kelas 12 Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia ~ sekolahmuonline.com"

close