Soal Essay Sejarah Kelas 12 Bab 1 Respon Internasional Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ~ sekolahmuonline.com

Soal Essay Sejarah Kelas 12 Bab 1 Respon Internasional Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Soal Essay atau Uraian lengkap dengan Kunci Jawabannya mata pelajaran Sejarah Kelas XII Bab 1 yang membahas tentang Respon Internasional Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sejarah Kelas XII Bab 1 Respon Internasional Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagaimana telah Sekolahmuonline sampaikan pada postingan Soal Pilihan Ganda dan Rangkuman Sejarah Kelas 12 Bab 1, membahas dua Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan Pembelajaran yang Pertama tentang Arti Penting Proklamasi dan Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Negara lain. Sedangkan Kegiatan Pembelajaran Kedua membahas tentang Respon Negara-Negara Lain terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Soal Essay Sejarah Kelas XII Bab 1 Respon Internasional Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!

1. Jelaskan apa arti penting Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia?

Jawaban:
Peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti sangat penting dan membawa  perubahan sangat besar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Arti penting proklamasi bagi  bangsa Indonesia antara lain: 
➢ merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya
➢ dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat. 
➢ merupakan jembatan emas untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur. 
➢ sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
➢ alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia. 
➢ lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
➢ Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat dan Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan.

2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki arti penting baik bagi dunia luar dan bagi bangsa Indonesia sendiri. Jelaskan apa arti penting Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bagi dunia luar (negara-negara lain)?

Jawaban:
Kepada dunia luar arti proklamasi adalah menunjukkan kepada dunia bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah merdeka dan berdaulat serta wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.

3. Jelaskan apa makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia?

Jawaban:
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai makna bagi Indonesia. Bagi Indonesia adalah dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia bermakna bahwa telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain, yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya.

Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara Indonesia dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia. Dengan Proklamasi kemerdekaan, Indonesia melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain dan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain, meningkatkan taraf kehidupan dan kecerdasan bangsany, mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya untuk mencapai tujuan nasional bangsa.

4. Sebutkan empat syarat agar sebuah negara mendapatkan pengakuan sebagai negara berdaulat atau merdeka secara penuh! Apa pentingnya keempat syarat tersebut bagi Indonesia?

Jawaban:
Untuk berdiri sebagai negara yg berdaulat, Indonesia membutuhkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain secara hukum atau de jure.
Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan sebagai negara berdaulat atau merdeka secara penuh, apabila negara itu mampu memenuhi 4 syarat berikut ini, yaitu:
1) Memiliki wilayah
2) Memiliki rakyat (artinya semua rakyat mendukung)
3) Berdaulat dan memiliki lembaga-lembaga negara (yudikatif, legislatif, eksekutif, dan lain-lain)
4) Mendapatkan pengakuan dari negara lain baik secara de facto (nyata) maupun de jure (hukum).

Kalau kita lihat dari segi unsur konsitutif yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat, Indonesia sudah memenuhinya. Akan tetapi, Indonesia paska proklamasi masih belum memenuhi unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara-negara lainnya. Nah, hal itu lah yang membuat Indonesia butuh adanya dukungan dan pengakuan dari negara lain.

5. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan de Jure. Jelaskan maksud dari masing-masing pengakuan tersebut!

Jawaban:
- Pengakuan secara de facto adalah suatu bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang menyatakan bahwa negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan 
yang berdaulat. Suatu negara memberi pengakuan de facto apabila mengakui kemerdekaan atau lahirnya suatu negara baru. Negara itu memberi pengakuan de facto karena masih menyangsikan, apakah negara baru itu mampu menjalankan kedaulatan di dalam negeri dan mampu menjalin hubungan luar negeri.

Pada umumnya pengakuan de facto diberikan kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada fakta atau kenyataan saja bahwa pihak yang diakui itu telah ada. Pengakuan de facto diberikan dengan penilaian bahwa negara atau pemerintah baru itu secara faktual telah memenuhi syarat sebagai negara atau pemerintah. Pengakuan de facto merupakan pengakuan faktual, sehingga sering diberikan meski negara atau pemerintah baru itu belum stabil.

- Pengakuan secara de jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru. Pengakuan de jure diberikan ketika suatu negara menerima penuh lahirnya suatu negara baru. Negara itu tidak menyangsikan lagi eksistensi dan kemampuan negara baru memerintah ke dalam dan ke luar berhubungan dengan negara lain. Pengakuan de jure adalah bentuk yang tertinggi yang diberikan dengan perhitungan bahwa negara atau pemerintah baru itu secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional. Pengakuan de jure tidak dapat ditarik kembali, kecuali dengan hilangnya syarat negara atau pemerintah itu, sehingga dalam hal ini pengakuan itu hilang dengan sendirinya bersama hilangnya negara atau pemerintah baru. Dengan diberikannya pengakuan de jure maka pihak yang bersangkutan telah diterima eksistensinya di dalam hubungan dan pergaulan internasional.

6. Apakah pengakuan dari negara lain terhadap negara lainnya termasuk suatu keharusan dan faktor yang menentukan berdirinya suatu negara?

Jawaban:
Pengakuan negara lain terhadap suatu negara bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya negara. Pengakuan ini hanyalah menerangkan bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui itu.

Pengakuan bukanlah turut mendirikan negara itu, tetapi hanyalah menerangkan saja. Pengakuan itu tidaklah bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif.

Jika suatu masyarakat politik telah memiliki ketiga unsur pokok tentang negara (penghuni, wilayah, pemerintah yang berdaulat), maka dengan sendirinya ia telah merupakan negara.

Pengakuan dari negara lain hanya pendukung dalam hubungan internasional dalam kedudukan negara tersebut terhadap negara-negara lain. Akibat-akibat hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa, dan dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain. 

7. Diantara negara-negara yang pertama kali merespon/memberi pengakuan bagi kedaulatan negara Indonesia adalah Mesir. 
Sebutkan sebab-sebab Mesir memberi pengakuan Kemerdekaan RI dan apa saja peran Mesir dalam mendukung Kemerdekaan RI?

Jawaban:
➢ Sebab-Sebab Mesir Memberi Pengakuan Kemerdekaan RI:
- Persamaan Agama,
- Banyaknya masyarakat Indonesia yang menuntut ilmu di Mesir,
- Banyak yang bekerja di Mesir dan 
- Banyak masyarakat Indonesia yang melakukan haji di Arab

➢ Peran Mesir dalam Mendukung Kemerdekaan RI 
1) Peran dari organisasi Al-Ikhwan Al-Muslimun yang dipimpin Syaikh Hasan AlBanna
2) Aksi pemuda Mesir yang berdemo di Kedubes Belanda di Kairo 
3) Mengirim delegasi Mesir (Abdul Mun’im) ke Yogyakarta 
4) Mesir mendorong agar Liga Arab mengakui kemerdekaan RI (18 Nov 1946) 
5) Ditandatanganinya perjanjian persahabatan antara RI (H. Agus Salim) dan Mesir (Fahmi Nokrasyi Pasha) (10 Juni 1947) 
6) Menteri LN Mesir dibawah kabinet Ahmad Kasyabah Pasha mengirim nota resmi ke Belanda yang berisi permintaan dari Mesir agar Belanda bersedia menghentikan aksinya di Indonesia 
7) Aksi pemboikotan oleh para buruh di pelabuhan Port Said dan Terusan Suez terhadap kapal-kapal Belanda 
8) Rapat Umum oleh organisasi dan parpol di Mesir. 
Pada rapat umum tersebut juga dihadiri Presiden Habib Burguiba dari Tunisia, dan pemipin Maroko Allal Al- Fassi. Resolusi yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah: Pemboikotan barang-barang buatan Belanda, di seluruh Negara Negara Arab Pemutusan hubungan diplomatik antara negara-negara Arab dan Belanda. Penutupan pelabuhan dan lapangan terbang di wilayah Arab terhadap kapal dan pesawat Belanda Pembentukan perangkatan kesehatan untuk menolong korban Agresi Belanda.

8. Selain Mesir, negara yang memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan RI adalah India. Sebutkan sebab-sebab India memberi pengakuan kemerdekaan RI!

Jawaban:
Sebab-Sebab India Memberi Pengakuan Kemerdekaan RI
• Persamaan Kebudyaaan (Hindu-Budha) 
• Persamaan nasib (sama-sama dijajah atau sama-sama ingin merdeka) 
• Hubungan dekat antara pemimpin negara (Nehru dan Moh. Hatta) (Feb 1927)

9. Seperti apa wujud Nyata peran India dalam Mendukung Kemerdekaan RI?

Jawaban:
Peran India dalam Mendukung Kemerdekaan RI diwujudkan dengan:
1) Mengirim obat-obatan ke Indonesia (tindakan balasan atas bantuan Indonesia yang telah mengirim 500.000 ton padi ke India) 
2) 31 Juli 1947 India dan Australia mengajukan masalah Indonesia-Belanda ke DK 
PBB. Akibat dari tindakan India dan Australia, PBB mengeluarkan resolusi (1 Agustus 1947) untuk menghentikan pertikaian antara Indonesia dan Belanda melalui arbitrase 
3) Diadakannya Konferensi Asia di New Delhi (20-25 Januari 1949). Konferensi ini dihadiri oleh negara-negara Asia, seperti: Pakistan, Afganistan, Libanon, 
Suriah,Saudi Arabia, Philipina, India, Myanmar,Yaman dan Irak. Delegasi Afrika berasal dari Mesir dan Ethiopia. Konferensi ini juga dihadiri utusan dari Australia, sedang Indonesia dalam ini diwakili oleh Dr. Sudarsono. Negara peninjau dari Cina, Nepal, Selandia Baru dan Thailand. Resolusi yang dihasilkan mengenai masalah Indonesia adalah sebagai berikut: 
• Pengembalian pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
• Pembentukan Pemerintah ad interim yang mempunyai kemerdekaan
• Dalam politik luar negeri, sebelum tanggal 15 Maret 1949 Penarikan tentara Belanda dari seluruh Indonesia
• Penyerahan kedaulatan kepada pemerintah Indonesia Serikat paling lambat 1 Januari 1950. 

10. Bagaimana sikap Belanda terhadap Kemerdekaan Indonesia?

Jawaban:
Belanda merupakan negara 
yang menolak kemerdekaan Indonesia dan ingin merebut kembali Indonesia. Peristiwa perebutan kembali ini terjadi pada Agresi Militer Belanda I (1947) dan Agresi MiliterBelanda II (1948). 
Berkali-kali Indonesia melakukan perundingan tentang kedaulatan Indonesia, diantaranya pada konferensi meja bundar. Hasil konferensi meja bundar yaitu membagi wilayah Indonesia dalam bentuk Federasi, RIS (Republik Indonesia Serikat). Perundingan dengan Belanda, mulai dari perundingan linggarjati, perjanjian renville, perjanjian roemroyem dan konferensi meja bundar (KMB). Belanda baru mengakui.

Pemberian pengakuan Belanda kepada RI menjadi penting bagi kedudukan RI.
- Pertama karena Pemerintah Belanda selama ini menganggap hanya menandatangani penyerahan kedaulatan tahun 1949.
- Kedua, Pemerintah Belanda belum atau tidak pernah secara resmi menyerahkan kedaulatan kepada Pemerintah RI. Belanda tidak mengakui Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. 

Sarjana hukum internasional terkemuka dan mantan pejabat Kementerian Luar Negeri Belanda, Herman Burgers, dalam tulisannya, What Sovereignity was Transferred to the Republic of Indonesia? (1999), menegaskan bahwa Belanda tidak pernah menyerahkan kedaulatan kepada RI.

Pada kenyataannya, dengan atau tidak adanya pengakuan, sebagai suatu negara, RI telah memenuhi persyaratan sebagai negara seperti yang disyaratkan Konvensi Montevideo 1933. Sebagai negara, RI memiliki penduduk, pemerintahan, wilayah, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Soal Essay atau Uraian mata pelajaran Sejarah Kelas 12 Bab 1 Respon Internasional Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia lengkap dengan Kunci Jawabannya. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Lengkap Soal dan Rangkuman Sejarah Kelas 12 Semua Bab silahkan baca dan pelajari:

Soal Sejarah Kelas 12:

Rangkuman Sejarah Kelas 12: