Rangkuman PPKn Kelas 10 Bagian 1 Pancasila: Unit 1 Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara ~ sekolahmuonline.com
Rangkuman PPKn Kelas X Bagian 1 Pancasila: Unit 1 Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara
a. Ada banyak tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK. Beberapa di antaranya: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema, Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman, Dasaad, Rooseno, dan Aris. Kemudian ada Hatta, H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Soerachman, Soewandi, A. Rachim, Soekiman, dan Soetardjo, Abdul Kadir, Soepomo, Hendromartono, Mohammad Yamin, Sanoesi, Liem Koen Hian, Moenandar, Dahler, Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Koesoema Atmaja, Oei Tjong Hauw, Parada Harahap, dan Boentaran, Baswedan, Mudzakkir, dan Otto Iskandardinata.
b. Dalam Naskah Persiapan yang ditulis Moh. Yamin disebutkan bahwa Moh. Yamin menyampaikan pidato dalam sidang BPUPK 29 Mei 1945, berisi tentang: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.
c. Sementara dalam Koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin berbeda isinya dengan Naskah Persiapan karya Moh. Yamin sendiri. Dalam koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin tidak menyinggung tentang dasar negara. Karena itulah ia diinterupsi oleh anggota sidang. Beberapa sumber menyebutkan bahwa isi pidato Moh. Yamin yang ada dalam Naskah Persiapan diragukan kebenarannya.
d. Soepomo menyampaikan pidato pada 31 Mei 1945. Ia berbicara mengenai struktur sosial bangsa Indonesia yang ditopang oleh semangat persatuan hidup, semangat kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat. Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee) Indonesia nantinya, yaitu negara yang integralistik.
e. Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Peri kemanusiaan atau internasionalisme, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan. Terhadap kelima dasar tersebut, Soekarno mengusulkan nama Pancasila.
f. Setelah sidang BPUPK, dibentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan. Panitia Delapan bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota. Sementara Panitia Sembilan bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.
g. Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu: (1) Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, (2) Usulan yang meminta mengenai dasar negara, (3) Usulan yang meminta mengenai soal uniikasi atau federasi, (4) Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara, (5) Usulan yang meminta mengenai warga negara, (6) Usulan yang meminta mengenai daerah, (7) Usulan yang meminta mengenai agama dan negara,
(8) Usulan yang meminta mengenai pembelaan, dan (9) Usulan yang meminta mengenai keuangan.
h. Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara.
i. Piagam Jakarta adalah kesepakatan Panitia Sembilan, yang di dalamnya terdapat tujuh kata dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.