Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila + Kunci Jawabannya [Part 2] ~ sekolahmuonline.com
Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Bagian Kedua (Part 2) dari contoh soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 11 Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya.
Jika Anda terlewatkan membaca Contoh Soal Bagian Pertama (Part 1), silahkan baca postingan Sekolahmuonline yang berjudul:
Soal PPKn Kelas XI Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila [Part 2]
Nah berikut ini adalah soal Bagian Kedua (Part 2) yang membahas Kegiatan Pembelajaran Ketiga dan Keempat. Ketiga tentang Kasus Pelanggaran HAM dan yang Keempat tentang Upaya Penegakan HAM.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang benar dan tepat!
1. Pelanggaran hak asasi manusia adalah…
A. Pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain
B. Pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang kemudian tidak diketahui oleh orang lain
C. Perbuatan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat
D. Perbuatan yang diancam dengan hukuman penjara
E. Pelanggaran hukum pidana maupun hukum perdata
Jawaban: A
Pembahasan:
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah Pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain
2. Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga, disebut…
A. Diskriminasi
B. Kekerasan
C. Kecurangan
D. Penyiksaan
E. Penganiayaan
Jawaban: D
Pembahasan:
Penyiksaan Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga
3. Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu…
A. Diskriminasi dan pembuhunan
B. Diskriminasi dan penyiksaan
C. Genosida dan pelanggaran kemanusiaan
D. Penipuan dan penganiayaan
E. Perampasan hak dan pengambilan hak
Jawaban: B
Pembahasan:
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu Diskriminasi dan penyiksaan
4. Memusnahkan sekelompok masyarakat tertentu yang terjadi akibat ketidaksukaan terhadap suku tertentu, masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang disebut dengan…
A. Diskriminasi
B. Kekerasan
C. Kecurangan
D. Penyiksaan
E. Genosida
Jawaban: E
Pembahasan:
Genosida adalah Memusnahkan sekelompok masyarakat tertentu yang terjadi akibat ketidaksukaan terhadap suku tertentu, masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat
5. Perhatikan pernyataan berikut ini !
(1) melapor ke pihak kepolisian
(2) menghubungi ketua RT setempat
(3) bersama masyarakat mengamankan korban
(4) mengancam pelaku untuk bertanggungjawab
(5) mencari massa untuk menghakimi pelaku
Jika kalian menemukan kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitarmu seperti adanya penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap orang lain, maka yang harus kalian lakukan adalah….
A. (1), (2), dan (3)
B. (1), (2), dan (4)
C. (1), (3), dan (5)
D. (2), (3), dan (4)
E. (3), (4), dan (5)
Jawaban: A
Pembahasan:
Contoh sikap yang harus kalian lakukan apabila menemukan kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitarmu seperti adanya penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap orang lain, antara lain:
1. melapor ke pihak kepolisian
2. menghubungi ketua RT setempat
3. bersama masyarakat mengamankan korban
6. Salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM adalah meningkatkan penyebarluasan prinsipprinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal, hal ini dapat dilakukan dengan cara….
A. Melalui pembentukan peradilan HAM
B. Pembentukan masyarakat peduli HAM
C. Melalui kurikulum sekolah yang memuat HAM
D. Melalui ceramah-ceramah keagamaan di masyarakat
E. Melalui kampanye partai-partai politik
Jawaban: C
Pembahasan:
Salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM adalah meningkatkan penyebarluasan prinsipprinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal , hal ini dapat dilakukan dengan cara memuat dalam kurikulum sekolah yang memuat HAM.
7. Yang bukan merupakan wewenang Komnas HAM adalah…
A. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
B. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
C. Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR
D. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
E. Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia
Jawaban: E
Pembahasan:
KOMNAS HAM mempunyai wewenang dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
a. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c. Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR
d. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
e. Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia
8. Komnas HAM di Indonesia sudah ada dan dibentuk berdasarkan.…
A. Keppres No. 50 tahun 1993
B. Keppres No. 83 tahun 1998
C. Keppres No.31 tahun 2001
D. Keppres No. 53 tahun 2001
E. Keppres No. 40 tahun 2004
Jawaban: A
Pembahasan:
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pada awalnya komisi nasional (komnas ham ) HAM DIBENTUK BERDASARKAN Keppres no 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakkan ham di Indonesia.
Kemudian dengan lahirnya undang undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang didalamnya mengatur tentang komnas HAM
9. Perhatikan data berikut :
1) Sikap egois
2) Penyalahgunaan kekuasaan
3) Rendahnya kesadaran HAM
4) Sikap tidak toleran
5) Penyalahgunaan teknologi
Dari data diatas yang merupakan faktor internal yang mendorong terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah…
A. 1),2),3)
B. 1),2),4)
C. 1),3),4)
D. 2),3),5)
E. 3),4),5)
Jawaban: C
Pembahasan:
Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran HAM adalah:
a. Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b. Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
c. Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain
10. Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pengadilan Hak Asasi Manusia adalah….
A. Kepres no 50 tahun 1993
B. Undang-undang no 39 tahun 1999
C. Undang-undang no 40 tahun 1999
D. Undang-undang no 26 tahun 2000
E. Undang-undang no 23 tahun 2002
Jawaban: D
Pembahasan:
Upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah: membentuk Komnas HAM, pembentukan instrumen HAM, dan pembentukan pengadilan HAM melalui Undang-undang no 26 tahun 2000