Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 8 Perkoperasian ~ Sekolahmuonline.com

Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 8 Perkoperasian. Pembaca Sekolahmuonline, kembali Sekolahmuonline sajikan Rangkuman mata pelajaran Ekonomi Kelas 10 SMA/MA. Kali ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman atau Ringkasan Ekonomi Kelas 10 Bab 8 yang membahas tentang Perkoperasian.
Rangkuman Ekonomi Kelas X Bab 8 Perkoperasian


Pembahasan Bab 8 ini mencakup dua pembahasan. Pembahasan pertama tentang Koperasi, sedangkan pembahasan kedua tentang Koperasi Sekolah.

Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 8 Perkoperasian


✍️Rangkuman Koperasi


1. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Landasan koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992 :
a. Landasan idiil Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 1945
c. Landasan mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
d. Landasan operasional; UU No 25 tahun 1992, AD dan ART

3. Prinsip Koperasi :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan secara demokratis
c. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan koperasi
g. Kerjasama

4. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

5. Perangkat organisasi koperasi :
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas

6. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.

7. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terdiri atas koperasi pusat, gabungan dan induk.

✍️Rangkuman Koperasi Sekolah


1. Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah baik sekolah dasar, maupun sekolah menengah atau yang sederajat, dengan anggotanya siswa sekolah tersebut.

2. Tujuan didirikannya Koperasi sekolah adalah untuk:
a. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
b. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
c. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin dan bergotong royong
d. Melatih siswa agar punya pengalaman praktis dalam berkoperasi
e. Menumbuhkan jiwa demokratis 

3. Ciri koperasi sekolah :
a. Anggotanya siswa sekolah tersebut
b. Keanggotaan selama yang bersangkutan menjadi siswa sekolah tersebut.
c. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
d. Koperasi serba usha
e. Mempunyai manfaat ekonomi dan pendidikan

4. Tahap pendirian koperasi :
a. Tahap persiapan
Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan peretemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan. 

b. Tahap pembentukan
Setelah tahap persiapan selesai selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap adalah rapat pembentukan koperasi sekolah

c. Tahap Pengesahan
Setelah pembentukan koperasi sekolah tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan ke kantor koperasi setempat .

5. Kegiatan usaha yang bisa dilakukan koperasi sekolah diantaranya:
a. Unit usaha pertokoan, unit ini bertujuan mealayani kebutuhan pokok para siswa. 
b. Unit usaha cafetaria/kantin sekolah, unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan harga murah, kebersihan dan kesehatan lebih terjaga, serta siswa tidak perlu ke luar lingkungan sekolah.
c. Unit usaha simpan pinjam, unit ini bertujuan mendidik siswa untuk hemat dan gemar menabung..
d. Unit usaha jasa lainnya, unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa. 

6. Pengelolaan Koperasi Sekolah meliputi :
a. Bidang keanggotaan
b. Bidang organisasi
c. Bidang administrasi
d. Bidang permodalan
e. Pembinaan

7. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.

SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk :
a. Jasa modal /jasa simpanan.
Jasa modal ini dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan anggota tersebut di koperasi. 

b. Jasa anggota/ jasa usaha 
Jasa anggota dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusinya pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya :

1) Koperasi komsumsi
Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. 

2) Koperasi simpan pinjam
Besarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi. 

3) Koperasi produksi
Besarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi.