Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 5 Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian ~ Sekolahmuonline.com
Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 5 Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian. Pembaca Sekolahmuonline, kembali Sekolahmuonline sajikan Rangkuman mata pelajaran Ekonomi Kelas 10 SMA/MA. Kali ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman atau Ringkasan Ekonomi Kelas 10 Bab 5 yang membahas tentang Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian.
Pembahasan Bab 5 mencakup tiga pembahasan, yaitu: Bank, Lembaga Keuangan Non Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 5 Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian
✍️Rangkuman Bank
1. Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidupmasyarakat.
2. Fungsi Bank
a. Menghimpun Dana
b. Menyalurkan Kredit
c. Memberikan Pelayanan Jasa
3. Prinsip 5 C yakni sebagai berikut:
1) Character
2) Capacity
3) Capital
4) Collateral
5) Condition of economies
4. Jenis-Jenis Bank
1) Berdasarkan Kelembagaan
a) Bank umum
1. Bank umum devisa
2. Bank umum non devisa
b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
2) Berdasarkan Kepemilikan
a) Bank persero
b) Bank swasta nasional
c) Bank pembangunan daerah
d) Bank campuran
e) Bank asing
5. Prinsip Kegiatan Usaha Bank
1) Bank Konvensional
2) Bank Syariah
6. Produk dan Layanan Bank
1) tabungan,
2) sertifikat deposito,
3) deposito berjangka
4) giro
✍️Rangkuman Lembaga Keuangan Non Bank
1. Fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank:
a. Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
b. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa.
c. Memperlancar distribusi barang/jasa.
d. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
2. Jenis dan Prinsip Kegiatan Usaha dan Produk Lembaga Keuangan NonBank
a. Pegadaian
b. Sewa Guna Usaha (Leasing)
c. Asuransi
d. Anjak Piutang
e. Modal Ventura
f. Dana Pensiun
✍️Rangkuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
4. Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.