Contoh Soal Ekonomi Kelas 10 Bab 7 Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia ~ Part 1

Contoh Soal Ekonomi Kelas 10 Bab 7 Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia ~ Part 1. Berikut ini adalah contoh soal mata pelajaran Ekonomi Kelas 10 SMA/MA Bab 7 Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia. Pada Bab ini terdiri dari dua pembelajaran. Pembelajaran 1 tentang Konsep Badan Usaha dan Pembelajaran 2 tentang Pengelolaan Badan Usaha dan Perannya dalam Perekonomian.

Contoh Soal Ekonomi Kelas 10 Bab 7 Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia ~ Part 1


Pada bagian yang pertama terlebih dahulu akan membahas Pembelajaran 1, yaitu soal-soal pembahasan tentang Konsep Badan Usaha.


Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk berbagi kepada yang lainnya. Semangat dan selamat belajar.

Contoh Soal Ekonomi Kelas 10 Bab 7 Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia ~ Part 1

Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!


1. Jelaskan pengertian badan usaha dan sebutkan 3 saja ciri-cirinya!

Jawaban:

Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.

Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.


Ciri-ciri badan usaha antara lain: 

a. bertujuan mencari keuntungan, 

b. menggunakan modal dan tenaga kerja, 

c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan


2. Jelaskan pengertian perusahaan! Apa perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan?


Jawaban:

Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien.

Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.


Jika dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan. 


Adapun perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan diantaranya adalah sebagai berikut ini:

- Perusahaan:

1. Merupakan kesatuan teknis 

produksi

2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa

3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal

4. Bersifat konkret atau nyata, 

seperti pabrik, toko, dan bengkel


- Badan Usaha:

1. Merupakan kesatuan yuridis formal

2. Bertujuan mencari laba dan 

keuntungan

3. Bersifat resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu

4  Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian


3. Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua. Sebutkan dan jelaskan!


Jawaban:

Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a. Fungsi Manajemen.

Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan. 


b. Fungsi Operasional.

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.


4. Sebutkan jenis-jenis badan usaha!


Jawaban:

Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 

a. berdasarkan lapangan usaha, digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa. 


b. berdasarkan kepemilikan modal, dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha campuran.


5. Jelaskan pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


Jawaban:

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. 


6. Jelaskan pengertian Badan Usaha Perseorangan! Sebutkan kebaikan dan kekurangan badan usaha perseorangan!


Jawaban:

Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba. 


- Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain: 

a) organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil, 

b) kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir, 

c) keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits) 

d) pajaknya rendah (low tales), 

e) rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting, 

f) ongkos organisasinya rendah (low organization cost), 

g) dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain, 

h) keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan. 


Kekurangan badan usaha perseorangan: 

a) tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability), 

b) besarnya modal terbatas (limitazian on capital),

c) kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity), 

d) kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran, 

e) kerugian akan ditanggung sendiri


7. Jelaskan pengertian firma dan sebutkan kelebihan dan kekurangan firma!


Jawaban:

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma. 


Kebaikan Firma di antaranya:

a) kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi, 

b) pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu, 

c) setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,

d) keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang, 

e) kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank). 


Adapun kekurangan firma antara lain: 

a) terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri, 

b) keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain, 

c) perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.


8. Jelaskan pengertian Perseroan Terbatas (PT)! Apa saja yang harus diperhatikan dalam mendirikan PT?


Jawaban:

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.


Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum. 


Dalam akta pendiriannya harus memuat: 

a) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, 

b) nama-nama pendiri PT serta alamatnya, 

c) tempat kedudukan PT, 

d) Jumlah modal PT, 

e) anggaran dasar PT. 


Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:

a) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT, 

b) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual, 

c) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter. 


Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu: 

a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris. 

b) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.

c) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.


9. Sebutkan kebaikan dan kekurangan PT (Perseroan Terbatas)!


Jawaban:

Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain: 

a) tanggung jawab pesero terbatas, 

b) kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi, 

c) kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,

d) lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit, 

e) efisiensi dibidang kepemimpinan, 

f) lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan. 


Sementara itu, kelemahan atau kekurangan Perseroan Terbatas antara lain: 

a) perhatian pesero terhadap PT kurang, 

b) biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan), 

c) memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain.


10. Jelaskan pengertian BUMN dan sebutkan ciri-cirinya!


Jawaban:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 


Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya. 


a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. 

2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. 

3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. 

4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. 

5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. 


b. Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut. 

1) Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara. 

2) Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

3) Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. 

4) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. 

5) Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. 

6) Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.


c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

2) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. 

3) Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

4) Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. 

5) Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. 

6) Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.


11. Sebutkan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)!


Jawaban:

Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu:

a. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan) bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.


b. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.


12. Sebutkan ciri-ciri perusahaan Perseroan dan apa kelebihan/kelemahan Perseroan?


Jawaban:

Ciri-Ciri perusahaan perseroan

1) Memupuk keuntungan (profitability),

2) Sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),

3) Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,

4) Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),

5) Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,

6) Dipimpin oleh seorang direksi,

7) Status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,

8) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.


Kelebihan perusahaan perseroan (Persero)

1) Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

2) Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.


Kelemahan perusahaan perseroan (Persero)

- Tidak memperoleh fasilitas Negara 

- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.


13. Jelaskan pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan apa tujuan didirikannya BUMD?


Jawaban:

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.


Pendirian BUMD bertujuan untuk:

a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah

b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik

c. memperoleh laba dan/atau keuntungan

Contoh BUMD misalnya PDAM, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, Bank Maluku dll


14. Sebutkan karakteristik BUMD!


Jawaban:

Karakteristik BUMD

a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;


b. badan usaha dimiliki oleh:

1) 1 (satu) Pemerintah Daerah;

2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;

3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau

4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.

c. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;

d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan

e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.


15. Jelaskan pengertian badan usaha campuran!


Jawaban:

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.