Rangkuman PPKn Kelas 9 Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum (PPKn Kelas IX SMP/MTs)
Rangkuman PPKn Kelas 9 Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum (PPKn Kelas IX SMP/MTs). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda semuanya, khususnya adik-adik yang kini naik kelas IX SMP/MTs, Rangkuman mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 9 Bab 3.
Rangkuman PPKn berikut ini adalah Ringkasan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kurikulum 2013 Bab 3 yang membahas tentang Kepatuhan Terhadap Hukum. Selamat membaca dan selamat mempelajarinya. Jangan lupa berbagi kepada yang lainnya. Sharing is caring. Berbagi berarti Anda peduli. Cukup tekan tombol share sosial media yang ada, bisa lewat tombol Facebook, Twitter, WhatsApp, dan yang lainnya.
Baca juga:
- Rangkuman PPKn Kelas 9 Bab 2 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Rangkuman PPKn Kelas 9 Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum
- Rangkuman PPKn Kelas 9 Bab 4 Berbudi Pekerti Luhur Sesuai dengan Pancasila
- Rangkuman PPKn Kelas 9 Bab 5 Harmonisasi Keberagaman Masyarakat Indonesia
- Rangkuman PPKn Kelas 9 Bab 6 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Rangkuman PPKn Kelas 9 Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum
a. Hukum secara umum diartikan sebagai seperangkat ketentuan yang dibuat oleh negara atau lemabag yang berwewenang untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
b. Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib.
c. Hukum memiliki unsur-unsur yaitu berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia, dibuat oleh lembaga yang berwenang, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata
d. Hukum dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti hukum menurut sumbernya, bentuk, waktu berlaku, wilayah berlaku, cara mempertahankannya, dan isinya.
e. Arti penting hukum bagi masyarakat yaitu memberikan kepastian hukum bagi warga negara, melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara memberikan rasa keadilan bagi warga negara, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
f. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.
Latihan:
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !
1. Jelaskan pengertian hukum menurut kalian.
2. Jelaskan tujuan hukum.
3. Jelaskan ciri-ciri hukum.
4. Jelaskan pembagian hukum menurut bentuknya dan berilah contohnya.
5. Jelaskan perbedaan hukum privat dan hukum publik.
6. Jelaskan arti penting hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
7. Carilah satu contoh perbuatan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bernegara. Kemudian uraikan secara singkat cara supaya kalian dapat mewujudkan perbuatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: