Rangkuman PPKn Kelas 12 BAB 2. Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK)

Rangkuman PPKn Kelas 12 BAB 2. Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK). Pembaca Sekolahmuonline, kembali kami sajikan untuk Anda Rangkuman mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK. Kali ini sekolahmuonline posting Rangkuman BAB 2 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.
Rangkuman PPKn Kelas XII BAB 2. Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman

Rangkuman PPKn Kelas 12 BAB 2. Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman


a. Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu.

b. Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.

c. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya.

d. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

e. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya.

Baca juga: