Jelaskan pengertian kredit dan sebutkan unsur-unsur yang harus disepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit tersebut!

Jelaskan pengertian kredit dan sebutkan unsur-unsur yang harus disepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit tersebut! Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini adalah contoh soal mata pelajaran Ekonomi yang membahas tentang Pengertian Kredit dan Unsur-unsur Kredit. Soal berikut sangat cocok, pas dibaca oleh para pelajar dan yang lainnya yang sedang mempelajari Ekonomi atau siapa saja yang gemar membaca. Selamat membaca dan mempelajari.

pengertian kredit dan unsur-unsur kredit


Jelaskan pengertian kredit dan sebutkan unsur-unsur yang harus disepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit tersebut!


Jawaban/Pembahasan:


Pengertian Kredit dan Unsur-unsur Kredit


Pengertian Kredit


Istilah kredit berasal dari bahasa Latin credere yang artinya percaya .

Seseorang atau badan usaha yang memberi kredit (kreditur) percaya bahwa peminjam (debitur) pada masa mendatang akan sanggup memenuhi segala kewajibannya seperti yang telah dijanjikan.


Menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.


Unsur-unsur Kredit


Kredit mempunyai unsur-unsur yang harus disepakati oleh pihak yang terlibat dalam kredit tersebut.

Kredit diberikan oleh orang atau lembaga yang didasarkan atas unsur-unsur pertimbangan kepercayaan, waktu, risiko, dan prestasi.


Berikut ini penjelasan dari unsur-unsur kredit tersebut:

a. Kepercayaan

Kepercayaan artinya adanya keyakinan dari si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang, maupun jasa yang akan diterimanya kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati.


b. Waktu

Pemberian dan penerimaan kembali kredit meliputi kurun waktu tertentu.

c. Risiko

Pemberian kredit mengandung risiko karena nilai uang sekarang  berbeda dengan nilai yang akan datang akibat dari adanya jangka waktu pemberian dan pengembalian kredit.

d. Prestasi

Prestasi merupakan imbalan dari pemberian peminjam uang, barang, atau jasa. Dalam perekonomian, pengukuran prestasi dilakukan dengan  menggunakan uang.

>> Baca juga: