Pendaftaran CPNS 2021 Diperkirakan Mulai April-Mei
Pendaftaran CPNS 2021 Diperkirakan Mulai April-Mei. Bagi para pembaca Sekolahmuonline yang berminat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jangan lewatkan berita ini. DIlansir oleh Tribunnews.com bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 diperkirakan bakal terlaksana pada bulan April hingga Mei tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Mengutip lansiran kompas,
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020) lalu.
Awalnya, usulan formasi tahun 2021 direncanakan selesai pada bulan Maret 2020. Namun, usulan tersebut diperpanjang hingga akhir bulan Mei 2020. Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2020.
Keputusan itu berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima. Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172. Sementara pemerintah daerah mengajukan 438.170 formasi. Totalnya ada 551.342 formasi.
Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai tahun 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020.
Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2020, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.
Lebih lanjut kata Tjahjo, pada bulan Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut.
Dia pun berharap, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.
"Bersamaan dengan hal tersebut, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK," ujar dia.
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Sumber: Tribunnews.com