Maklumat Kapolri “ Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 “
Maklumat Kapolri “ Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 “. Malam ini "Maklumat Kapolri" trending di Twitter. Pantauan Sekolahmuonline, banyak pengguna Twitter yang mentweet dan mengunggah Maklumat Kapolri.
Adapun isi maklumat Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tersebut adalah berkaitan dengan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 yang belum juga menunjukkan hilang peredarannya dari Indonesia khususnya, dan berbagai negara pada umumnya.
Di suasana pandemi Covid-19 yang masih tidak menentu ini negara sudah berusaha dengan berbagai cara agar klaster-klaster baru Covid-19 tidak bermunculan. Diantaranya dengan meminimalisir adanya kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang. Diantara usaha pemerintah dari sekian cara yang sudah dilakukan dalam memangkas mata rantai penyebaran Covid-19 dan menvegah munculnya klaster-klaster baru Covid-19 adalah lewat Maklumat Kapolri tentang "Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 “.
Maklumat Kapolri yang ditandatangani langsung oleh orang nomor satu di kepolisian Kapolri Jenderal Drs. Idham Azis, M.Si tersebut berisi:
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Maklumat Kapolri selengkapnya dapat anda lihat pada gambar Maklumat Kapolri di atas. Semoga bermanfaat. Mari bersama-sama menjaga Indonesia sehat. Rakyat sehat, Indonesia kuat.