Sebutkan dan jelaskan ketentuan hewan yang akan disembelih! (Soal PAIBP Kelas 9 SMP/MTs Bab Akikah dan Qurban)

Sebutkan dan jelaskan ketentuan hewan yang akan disembelih! (Soal PAIBP Kelas 9 SMP/MTs Bab Akikah dan Qurban). Pembaca Sekolahmuonline, kembali masih Sekolahmuonline bahas contoh soal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) kelas 9 SMP dan MTs. Pembahasan masih Bab Akikah dan Qurban. Kali ini khusus pembahasan Ketentuan Hewan yang Boleh Disembelih untuk dikonsumsi.
ketentuan hewan yang akan disembelih, Soal PAIBP Kelas 9 SMP/MTs Bab Akikah dan Qurban


Sebutkan dan jelaskan ketentuan hewan yang akan disembelih!


Jawaban/Pembahasan:

Ketentuan Penyembelihan dalam Islam


Penyembelihan hewan akan berlangsung apabila terdapat orang yang menyembelih, binatang yang akan disembelih, alat penyembelihan, dan prosesnya. 

Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang
masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan oleh syariat.

Ketentuan hewan yang akan disembelih

Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut.

a) Hewan dalam keadaan masih hidup.

Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. 

Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih maka hukumnya halal dimakan.

Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Q.S. al-Māidah/5:3)
b ) Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.

Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.

Referensi jawaban: Buku PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs