Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Jelaskan masing-masing cara tersebut! (Soal PAIBP Kelas 9 SMP/MTs Bab Akikah Dan Qurban)

Para pembaca Sekolahmuonline, masih lanjutan postingan sebelumnya yang membahas Contoh Soal PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs Bab Akikah dan Qurban. Pembahasan kali ini adalah tentang Cara Penyembelihan Hewan dalam Islam.
Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Jelaskan masing-masing cara tersebut!



Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Jelaskan masing-masing cara tersebut!


Jawaban/Pembahasan:

Tata Cara Penyembelihan Hewan


Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern).

Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan sebagainya.

Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. 

Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, berikut ini uraian lebih jelasnya.

Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional

Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.
a) Menyiapkan lubang penampung darah.
b ) Hewan yang akan disembelih 
dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
d) Leher hewan diletakkan di atas 
lubang penampung darah yang sudah disiapkan
e) Berniat menyembelih.
f) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. 
Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

Hal-hal yang Disunnahkan dalam Menyembelih


Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:
i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin,
ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan
iii) menyembelih di pangkal leher.

Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Menyembelih


Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu:
i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,
ii) menyembelih dari arah belakang leher,
ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta
iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik


Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan) atau Rumah Pemotongan Hewan. 

Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.
a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.
b ) Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.
c) Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.
d) Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.
e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.

Hukum Mengkonsumsi Hewan yang Disembelih Secara Mekanik


Bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut di atas terpenuhi. 

Hukum Mengkonsumsi Hewan Hasil Berburu


Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal apabila ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. 

Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.

“Diriwayatkan dari Abu Sa’labah r.a katanya: Nabi s.a.w telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk .“ (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga:
Referensi jawaban: Buku PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs