Rangkuman PPKn Kelas XI. Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia (PPKn Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK)
Rangkuman PPKn Kelas XI. Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia (PPKn Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk anda Rangkuman mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XI SMA/MA/SMK/MAK. Rangkuman kali ini berisi materi pelajaran PPKn Kelas 11 Bab 3 tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.
Untuk mensiasati agar kita tidak malas membaca, diantaranya dengan membaca rangkuman materi pelajaran. Dengan membaca rangkuman materi pelajaran yang biasanya tidak terlalu panjang akan dapat membantu mengingat kembali bahkan ingatan kita terhadapat materi pelajaran yang telah lewat. Bahkan dengan membaca rangkuman dapat menguatkan ingatan kita akan materi yang telah berlalu.
Nah, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [PPKn] Kelas 11 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia. Rangkuman materi diambil dari buku PPKn. Sumber bisa dipercaya. Silahkan dibaca, dipelajari, semoga membantu dan memudahkan Anda dalam belajar PPKn di kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK. Jika kelak sudah naik ke jenjang yang lebih tinggi ke kelas 12 rangkuman ini juga akan mempermudah untuk dibaca, sehingga pelajaran yang terlewatkan akan mudah diingat kembali.
Materi PPKn Kelas XI Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia meliputi beberapa pembahasan, yaitu tentang:
Materi PPKn Kelas XI Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia meliputi beberapa pembahasan, yaitu tentang:
A. Sistem Hukum di Indonesia
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
Rangkuman PPKn Kelas XI. Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
a. Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya.
c. Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
d. Tingkatan lembaga peradilan terdiri dari tiga tingkatan yaitu pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat kedua/banding yang berkedudukan di ibu kota wilayah provinsi, dan kasasi oleh Mahkamah Agung.
e. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.
f. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
a. Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya.
c. Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
d. Tingkatan lembaga peradilan terdiri dari tiga tingkatan yaitu pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat kedua/banding yang berkedudukan di ibu kota wilayah provinsi, dan kasasi oleh Mahkamah Agung.
e. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.
f. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
*******
Latihan Soal Bab 3
1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!
3. Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!
5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!
7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!
3. Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!
5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!
7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Baca juga:
Rangkuman PPKn: