Contoh Soal PPKn Kelas 9 Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum (PPKn Kelas IX SMP/MTs)

Contoh Soal PPKn Kelas 9 Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum (PPKn Kelas IX SMP/MTs). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda semuanya, khususnya adik-adik yang kini naik kelas IX SMP/MTs, contoh soal dan jawabannya dari mata pelajaran PPKn.


Contoh Soal PPKn Kelas IX SMP dan MTs beserta jawabannya, Contoh Soal PPKn Kelas 9 Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum (PPKn Kelas IX SMP/MTs)

Contoh soal berikut ini adalah pembahasan materi kurikulum 2013 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Soal-soal yang dibahas kali ini adalah soal-soal materi Bab 1 tentang Kepatuhan Terhadap Hukum. Selamat membaca dan selamat mempelajarinya. Jangan lupa berbagi kepada yang lainnya. Sharing is caring.


1. Apa yang kamu ketahui tentang hukum?

Jawaban:
Hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup

2. Meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur. Sebutkan!

Jawaban:
Meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. 

3. Apa karakteristik dari hukum?

Jawaban:
Karakteristik dari hukum adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang

4. Kenapa hukum bisa berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat?

 Jawaban:
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas

5. Apa tugas dari suatu ketentuan hukum?

Jawaban:
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

6. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan sumbernya!

Jawaban:
Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hu kum yang terbentuk karena keputusan hakim.

7. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan tempat berlakunya!

Jawaban:
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya

8. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan tempat bentuknya!

Jawaban:
Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden. 

2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri

9. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya!

Jawaban:
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)

10. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan sifatnya!

Jawaban:
Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 
Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

11. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan wujudnya!

Jawaban:
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. 
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

12. Sebutkan pembagian hukum berdasarkan isinya!

Jawaban:
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. 
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

Baca juga:

Contoh Soal PPKn Kelas 9 Bab 1 Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar dan Pandangan  Hidup Bangsa (PPKn Kelas IX SMP/MTs)

Contoh Soal PPKn Kelas 9 Bab 2 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PPKn Kelas IX SMP/MTs)
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga