Sebutkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan industri asuransi!
Sebutkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan industri asuransi! - Sebagai salah satu pilar pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan, industri asuransi telah menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan yang cukup berarti. Hal ini terlihat dari cukup banyaknya pelaku-pelaku usaha yang tumbuh dan berkembang sebagai pemain dalam industri ini. Bahkan industri asuransi dapat ikut serta berpartisipasi memulihkan keterpurukan ekonomi dengan menunjukkan kemampuan dalam menyelesaikan klaim-klaim skala besar seperti akibat kerusuhan Mei 1998, tsunami, gempa Yogya, banjir di Jakarta serta kerugian-kerugian klaim lainnya.
Sebutkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan industri asuransi!
Jawaban:
Adapun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan industri asuransi adalah:
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
c. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
d. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Peransuransian.
e. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.05/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
g. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
h. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
i. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/KMK.02/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Referensi:
LAPORAN AKHIR TIM ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM TENTANG PERASURANSIAN (ASURANSI SYARIAH) UU NO. 2 TAHUN 1992, Disusun Oleh Tim Kerja di bawah Pimpinan Dr. Nurwidiatmo, S.H., M.H., DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL JAKARTA 2008