Contoh Soal PPKn Kelas VII dan Jawabannya Bab Karakteristik Daerah Tempat Tinggal Dalam Kerangka NKRI ~ (PPKn Kelas 7 SMP/MTs)

Contoh Soal PPKn Kelas VII dan Jawabannya Bab Karakteristik Daerah Tempat Tinggal Dalam Kerangka NKRI ~ (PPKn Kelas 7 SMP/MTs). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda Contoh Soal Materi Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kurikulum 2013 untuk Kelas VII SMP/MTs yang disertai dengan pembahasan atau jawabannya. Kali ini kita akan membahas Bab Karakteristik Daerah Tempat Tinggal Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Bab ini ada beberapa materi pembelajaran yaitu: Makna Persatuan dan Kesatuan, Arti penting Memahami karakteristik daerah tempat tinggalnya, dan Mempertahankan persatuan dan kesatuan Indonesia. Selamat membaca dan mempelajarinya, jangan lupa share atau berbagi kepada yang lainnya. Berbagi tak akan membuat Anda jadi hilang ilmunya. Karena berbagi itu indah.


Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

1. Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek. Sebutkan dan jelaskan masing-masing aspek tersebut!

Jawaban/Pembahasan:
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.
a. Aspek Hukum 
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
b. Aspek Historis 
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. 
c. Aspek Sosiologis 
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan. 
d. Aspek Kultural 
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama. 
e. Aspek Politis 
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. 
f. Aspek Spiritual 
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. 

2.  Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan. Sebutkan!

Jawaban/Pembahasan:
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
b. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia 
...”; serta 
c. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan ber usia lebih dari tujuh puluh empat (74) tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan. 
Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara 
Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan. 

3. Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-peecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945. Seperti apakah bunyi pidato Muhammad Yamin yang menjelaskan pernyataan tersebut?

Jawaban/Pembahasan:
Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-pecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan :
”...Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari 
badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah 
yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah 
bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, 
ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah 
atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu 
adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah 
tengahan...”

4. Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yaitu Muhammad Yamin dan Soepomo), maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri apa saja? Sebutkan dan jelaskan maksudnya!

Jawaban/Pembahasan:

Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). 

Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.
Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

5. Terdapat lima daerah di Indonesia yang 
menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Sebutkan mana saja daerah tersebut!

Jawaban/Pembahasan:

Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
a. Pemerintahan Aceh
b. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
c. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
d. Provinsi Papua
e. Provinsi Papua Barat

6. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B. Sebutkan dan jelaskan tentang pembahasan ini!

Jawaban/Pembahasan:

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang 
menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut. 
a. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
c. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
d. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
e. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
f. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
g. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil 

7. Jelaskan apa arah dan tujuan pemberian otonomi daerah!

Jawaban/Pembahasan:

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah. Setiap pemerintah daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di daerah tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila terdapat pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

8. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” 

Jelaskan pengertian dari "dikuasai oleh negara" pada pasal tersebut!

Jawaban/Pembahasan: 
Makna ”dikuasai” dala Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai.
Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Sebutkan peran-peran daerah dalam NKRI!

Jawaban/Pembahasan:

Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

10. Sebutkan nilai-nilai yang sangat penting untuk diwarisi oleh generasi muda terhadap sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam perjuangab berdirinya NKRI!

Jawaban/Pembahasan:

Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.
1. Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
2. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia
3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
4. Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat. 
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. 
6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

11. Nilai-nilai apa saja yang dapat ditunjukkan dari pemahaman peran daerah dalam kerangka NKRI?

Jawaban/Pembahasan:

Pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1. Kemajuan daerah akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan. 
2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah. 
3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. 
5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membeda-bedakan asal daerah

12. Sebutkan potensi-potensi gangguan keamanan nasional dari dalam negeri!

Jawaban/Pembahasan:
Potensi gangguan keamanan nasional dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut.
a. Gerakan separatis bersenjata.
b. Terorisme.
c.
d. Kerusuhan sosial.
e. Gangguan keamanan laut.
f. Gangguan keamanan udara.
g. Radikalisme.
h. Kejahatan lintas negara.
i. Perusakan lingkungan.

13. Jelaskan apa itu sikap ekosentris dan sebutkan contohnya!

Jawaban/Pembahasan:

Sikap etnosentrisme mengandung makna sikap yang menganggap budaya daerahnya sebagai budaya yang tertinggi secara berlebihan dan budaya daerah lain dianggap lebih rendah.
Sikap ini dalam kehidupan nampak antara lain sikap mengutamakan kelompok daerahnya, memilih pemimpin atas dasar asal daerah, memaksakan budaya daerah kepada orang lain, dan sebagainya. 
Beberapa kerusuhan dalam masyarakat terkadang dapat dipengaruhi oleh faktor kedaerahan, seperti kerusuhan supprter/antarpenonton sepakbola, antarwarga dalam masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu sikap etnosentrisme yang sempit harus dihindari.

14. Apa yang kamu ketahui tentang ancaman dalam bernegara? Hak dan kewajiban apa yang harys dilakukan oleh warga negara kaitannyabdengan ancaman pada negara?

Jawaban/Pembahasan:

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Setiap warga negara, tanpa kecuali sesuai dengan kedudukannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan negara.

15. Jelaskan apa makna proklamasi?

Jawaban/Pembahasan:

Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna 
sebagai berikut:
- berdirinya NKRI
- berlskunya hukum nasional Indonesia, tidak berlaku hukum kolonial.
- puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
- titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan).

Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga