Jadwal SKD CPNS Kemenag 17 Provinsi Sudah Diumumkan, Kemenag Maluku Sudah Mulai Sejak 27 Januari 2020
Jadwal SKD CPNS Kemenag 17 Provinsi Sudah Diumumkan, Kemenag Maluku Sudah Mulai Sejak 27 Januari 2020. Kementerian Agama telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawa Negeri Sipil (SPNS) tahun anggaran 2020. Total sudah ada 17 provinsi dari 21 provinsi yang jadwalnya sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir oleh kemenag.go.id, menurut Sekjen selaku Ketua Panitia, M Nur Kholis Setiawan, jadwal dan lokasi SKD untuk 21 provinsi sendiri ditargetkan sudah diumumkan sebelum akhir Januari 2020. Pengumuman diusahakan tidak terlalu mepet dengan jadwal pelaksanaan, agar peserta dapat mempersiapkan diri dan tidak tergesa-gesa, khususnya yang ada di daerah yang jauh dari lokasi.
Sekjen juga mengingatkan, saat pelaksanaan SKD CPNS Kemenag, peserta wajib membawa kartu peserta ujian, KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan. Bagi peserta P1/TL harus mencetak ulang kartu ujian, sebab kartu ujian sebelumnya tidak berlaku. Peserta juga wajib datang ke lokasi ujian 60 menit sebelum SKD dimulai.
Peserta juga harus mempersiapkan beberapa ketentuan pakaian sebagai berikut:
Pria:
- Atasan kemeja putih polos
- Celana panjang berbahan kain warna gelap polos
- Mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti)
- Menggunakan sepatu (rapi dan sopan)
Wanita:
- Atasan kemeja putih polos
- Rok panjang/di bawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos
- Mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti)
- Menggunakan sepatu (rapi dan sopan) bagi yang berkerudung warna gelap polos.
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kemenag di Lima Provinsi
Berikut jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag di lima provinsi:
A. Riau
Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag di KANREG XII BKN PEKANBARU, pada 9 – 16 Februari 2020.
B. Bali
Pelakanaan SKD CPNS Kemenag di KANREG X BKN DENPASAR, pada 9 - 12 Februari 2020.
C. Maluku Utara
Pelaksanan SKD CPNS Kemenag di UPT BKN TERNATE, pada 10 – 16 Februari 2020.
D. Papua
Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag di KANREG IX BKN JAYAPURA, pada 10 – 12 Februari 2020.
E. Papua Barat
Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag di UPT BKN SORONG, pada 7 – 8 Februari 2020.
Selengakapnya lihat sini: Jadwal SKD Kemenag 2020
SKD CPNS Maluku Sudah Mulai
SKD CPNS Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku mulai berjalan sejak 27 Januari 2020. Tahapan ini berlangsung di UPT BKN Ambon, dan diikuti oleh ratusan pelamar seleksi CPNS. Tes SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes seleksi SKD terbagi dalam lima sesi, tiap sesi diikuti 100 peserta. Untuk sesi pertama tes SKD berlangsung pukul 08.00 - 09.30 WIT, sesi kedua pukul 10.00 - 11.30 WIT, sesi ketiga pukul 12.30 - 14.00 WIT, sesi keempat 14.30 - 16.00 WIT dan sesi kelima pukul 16.30 - 18.00 WIT.
Plt Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Jamaludin Bugis menjelaskan pelaksanaan tes CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Pelaksanaan tes SKD ini dilakukan setelah saudara-saudari lolos tahapan administrasi. Setelah lolos tahapan seleksi SKD, dilanjutkan dengan tes seleksi SKB. Pelaksanaan CPNS diharapkan menghasilkan calon PNS yang berkualitas, untuk membawa aparatur negara ini menuju birokasi yang baik.
Koordinator tes CPNS CAT UPT BKN Ambon Abd Kaneng berharap pelaksanaan tes SKD CPNS berjalan baik. Ia memastikan pelaksanaan tes tetap mengedepankan prinsip akuntalibitas dan transparansi.
Untuk diketahui, peserta tes SKD CPNS Kemenag Provinsi Maluku berjumlah 2.293 pelamar. Ribuan peserta ini akan mengikuti tes SKD dari 27 – 31 Januari 2020.
Sementara nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019. (Sumber: kemenag.go.id)