PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019 (UNTUK FORMASI PENDIDIKAN TINGGI)
PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019 (UNTUK FORMASI PENDIDIKAN TINGGI)
Menyusuli pengumuman nomor 126533/A.A3/KP/2019 Tanggal 11 November 2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, serta merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 869 Tahun 2019 Tanggal 13 November 2019 tentang Tambahan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk formasi yang mendukung fungsi Pendidikan Tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut
I. INFORMASI UMUM
A. Jumlah alokasi formasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 869 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Tambahan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, sebanyak 1994, yang terdiri atas:
1. Formasi Dosen sebanyak 1891
2. Formasi Pranata Laboratorium Pendidikan sebanyak 88
3. Formasi Analis Kepegawaian sebanyak 15
B. Nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah dan jenis formasi, dan rencana penempatan sebagaimana tersebut dalam daftar terlampir (Lampiran I).
C. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
1. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
2. seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
3. seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang MP seleksi kompetensi dasar (SKD). Jenis tes SKB dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria sesuai jenis jabatan yaitu:
a. SKB bagi Jabatan Fungsional Dosen
b. SKB bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
c. SKB bagi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Ahli dan Terampil)
II. KRITERIA PELAMAR
A. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:
a. lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;
b. lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Konversi Nilai dan Predikat yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
2. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
3. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Pelamar formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf 1, 2, dan 3.
B. Pelamar dari P1/TL
Pelamar dari P1/TL adalah pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar dari P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan
memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
2. Pelamar dari P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018.
3. Pelamar dari P1/TL sebagaimana dimaksud dalam poin 2, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, sebagai dasar untuk mengikuti tahap SKB selanjutnya.
4. Data pelamar P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin 3, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN. Pelamar dapat mengecek status P1/TL atau bukan dengan cara mengakses website helpdesk SSCASN, kemudian memasukkan NIK dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun 2018 pada menu “Cek Status P1/TL”.
5. Beberapa ketentuan terhadap pelamar yang termasuk kategori P1/TL, diantaranya:
a. NIK harus sama dengan seleksi CPNS tahun 2018.
b. Pelamar dari P1/TL melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Kemendikbud.
c. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.
Secara sistem nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
1) Nilai SKD tahun 2018 memenuhi passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar.
2) Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
d. Pelamar memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.
1) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019, kemudian tidak hadir SKD, maka pelamar dinyatakan gugur.
2) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.
3) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019:
a) Apabila nilai SKD tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019.
b) Apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.
4) Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin b) dan c), akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar.
C. Pelamar sebagaimana huruf A dan B wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.
III. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar lulusan S-1/D-IV s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit Pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
B. Persyaratan Khusus
1. Jenis Formasi Umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan
Penyetaraan Ijazah dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
c. Untuk formasi jabatan Dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk formasi jabatan selain Dosen, IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d. Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum wajib melampirkan surat keterangan resmi yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas yang dialami.
2. Jenis Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada tahun ijazah dikeluarkan. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan Dengan Pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip.
b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan melampirkan Surat Keterangan Hasil Konversi Nilai dan Predikat yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
3. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
c. IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d. Pelamar merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
4. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
c) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
IV. RENCANA PENJADWALAN*)
V. TATA CARA PENDAFTARAN
A. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
B. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:
1. NIK (Nomor Induk Kependudukan),
2. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,
3. alamat email aktif,
4. password akun portal SSCASN,
5. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019.
C. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIKTI, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes.
Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:
1. surat lamaran dan surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
b. surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp6000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Kedua dokumen di atas dijadikan satu file. Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id/).
2. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
3. pasfoto dengan latar belakang merah.
4. ijazah asli, dengan ketentuan:
a. jenjang S-1/D-IV s.d. S-2/Spesialis, khusus bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli
b. jenjang S-1/D-IV s.d. S-3/Subspesialis, khusus bagi pelamar jabatan Dosen Lektor
c. jenjang sesuai persyaratan formasi yang dilamar, khusus bagi pelamar jabatan selain Dosen Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
5. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
6. Transkrip nilai asli, dengan ketentuan:
a. Transkrip nilai asli bagi pelamar lulusan dalam negeri; dan
b. Asli Surat Keterangan Hasil Konversi Nilai dan Predikat yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (khusus lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang melamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude).
7. sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi program studi, khusus untuk pelamar lulusan dalam negeri formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude.
8. khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib mengunggah:
a. asli akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar,
b. asli KTP orang tua (bapak kandung dan/atau ibu kandung),
c. asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
9. surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas.
D. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.
VI. PROSES SELEKSI
A. Seleksi Administrasi
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal SSCASN.
2. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2019 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
B. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
1. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
2. SKD dilaksanakan di masing-masing wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
3. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.kemdikbud.go.id.
4. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
5. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
6. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
C. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
2. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen subtes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
3. SKB untuk jabatan Dosen terdiri atas:
a. Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dengan proporsi 10%;
b. Kemampuan Bahasa Inggris, dengan proporsi 15%;
c. Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 20%;
d. Dimensi Psikologi, dengan proporsi 15%;
e. Wawancara, dengan proporsi 20%;
f. Praktik Mengajar (micro teaching), dengan proporsi 20%.
4. SKB untuk jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan dan Analis Kepegawaian terdiri atas:
a. Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dengan proporsi 10%;
b. Kemampuan Bahasa Inggris, dengan proporsi 15%;
c. Penalaran dan Pemecahan Masalah, dengan proporsi 30%;
d. Dimensi Psikologi, dengan proporsi 20%;
e. Wawancara, dengan proporsi 10%;
f. Unjuk Kerja, dengan proporsi 15%, dalam hal unjuk kerja tidak dilakukan maka proporsi untuk Dimensi Psikologi dan Wawancara adalah:
1) Dimensi Psikologi: 30%
2) Wawancara: 15%
5. Ambang batas/passing grade untuk SKB akan ditentukan lebih lanjut, yang akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKB. Pelamar dinyatakan gugur apabila:
a. tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB tersebut;
b. tidak memenuhi ambang batas/passing grade SKB yang ditentukan.
VII. PENENTUAN KELULUSAN
A. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://kemdikbud.go.id.
B. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ke-2 April 2020, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.
C. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
D. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1. nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
2. apabila tersebut angka 1 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3. apabila tersebut angka 2 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK;
4. apabila tersebut angka 3 masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
E. Dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
F. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.
G. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. USUL PENETAPAN NIP
A. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar;
B. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A akan diumumkan setelah pengumuman final.
IX. KETENTUAN LAIN
A. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
B. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
C. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi
di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka status kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
D. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan pelamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya.
E. Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
F. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS
Kemendikbud diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
G. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
H. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
I. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
J. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
K. Dengan telah mendaftar CPNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
L. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2019 dapat disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 18 November 2019
Sekretaris Jenderal,
TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004