Contoh Soal dan Jawabannya BAB 5 Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional (PPKn kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) ~ Part 4

Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya BAB 5 Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional (PPKn kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) ~ Part 4. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda, Bagian keempat (Part ~ 4) Contoh Soal dan Jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK. Kali ini kami sajikan untuk Anda Contoh Soal dan Jawabannya PPKn Bab 5 yang membahas tentang Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional dan yang lebih spesifik lagi berkaitan dengan pembahasan Kedudukan Perwakilan Diplomatik IndonesiaSelamat membaca, silahkan dipelajari, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk berbagai, sharing soal-soal yang ada kepada saudara, teman, adik, dan yang lainnya. Karena berbagai itu menyenangkan.

Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

1. Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, sebutkan dan jelaskan!

Jawaban:
Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti non-politik. 
Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler.

2. Jelaskan pengertian perwakilan diplomatik !

Jawaban:
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri.
Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.

3. Jelaskan seperti seperti apa proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik!

Jawaban:
Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut .
a. Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri masing-masing.
b. Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara.
Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak.
Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
c. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan 
diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
d. Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
e. Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.

4. Apa tujuan diadakannya perwakilan di negara lain?

Jawaban:
Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
- memelihara kepentingan negaranya di negara lain, sehingga jika terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya;
- melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima;
- menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.

5. Sebutkan dan jelaskan tugas perwakilan diplomatik !

Jawaban:
Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
a. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik psmerintah negaranya.
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Sebutkan fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan Berdasarkan Konvensi Wina 1961!

Jawaban:
Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
a. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara

7.  apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia? 

Jawaban:
Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.
a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima 
atau pada suatu organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
h. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

8. Sebutkan unsur-unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia!

Jawaban:
Unsur-unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut ini:
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
b. Kuasa Usaha
c. Atase-Atase Republik Indonesia

9. Sebutkan wewenang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dalam melaksanakan tugasnya!

Jawaban:
Dalam melaksanakan tugasnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk:
- menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
- mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan;
- melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.

10. Jelaskan pengertian Kuasa Usaha!

Jawaban:
Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. 
Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.

Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga