Contoh Soal PPKn kelas X dan Jawabannya Bab 1 Sub bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara (Part 2)



Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

14. Seperti apakah wilayah dan batas-batas negara itu? Jelaskan!

Jawaban/Pembahasan:
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
1) Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.

2) Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. 

3) Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. 

15. Jelaskan batas-batas wilayah laut suatau negara! 

Jawaban/Pembahasan:
Batas-batas wilayah laut suatau negara adalah sebagai berikut:


a) Batas laut teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.

b) Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.

c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja.


d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing￾masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

16. Jelaskan seperti apa Konvensi Jenewa 1944 berkaitan dengan batas udara atau dirgantara setiap negara!

Jawaban/Pembahasan:
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. 

17. Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty). Apa maksudnya?

Jawaban/Pembahasan:
Traktat (treaty) maksudnya yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.

18. Jelaskan pentingnya kedaulatan bagi suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

19. Jelaskan pengertian Kedaulatan ke dalam (intern) dan Kedaulatan ke luar (ekstern) suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.

20. Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara!

Jawaban/Pembahasan:
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1) Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2) Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satu￾satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4) Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

21. Apakah pengakuan dari negara lain merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara? 

Jawaban/Pembahasan:
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

22. Apa manfaat dari pengakuan dari negara lain untuk suatu negara dalam hubungan sosial?

Jawaban/Pembahasan:
Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara, yaitu:

- Pertama, untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia (negara) dalam hubungan internasional. 
- Kedua, untuk menjamin keberlangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun bagi hubungan antarbangsa.



23. Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam, Pengakuan de Facto dan de Jure! Jelaskan maksudnya!

Jawaban/Pembahasan:
Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut.
1) Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.
a) Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul).
Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b) Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

2) Pengakuan de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut.
a) Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
b) Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950)
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga