Contoh Soal dan Jawabannya Bab 1 Hak Asasi Manusia (PPKn kelas XI SMA/SMK/MA)

Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya Bab 1 : Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XI SMA/SMK/MA). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami posting untuk Anda Contoh Soal dan Jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk kelas 11 SMA/SMK/MA/MAK Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila yang membahas tentang Hak Asasi Manusia. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.

1. Jelaskan pengertian Hak Asasi Manusia!

Jawaban:
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

2. Sebutkan macam-macam Hak asasi manusia!

Jawaban:
Hak asasi manusia secara garis besar dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut:
a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights 
b. Hak Asasi Politik/Political Rights 
c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights 
d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths 
e. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights 
f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights.

3. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak. Sebutkan apa saja hak tersebut!

Jawaban:
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut:
a. Hak Untuk Hidup. 
b. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan. 
c. Hak Mengembangkan Diri. 
d. Hak Memperoleh Keadilan. 
e. Hak Atas Kebebasan Pribadi. 
f. Hak Atas Rasa Aman. 
g. Hak Atas Kesejahteraan. 
h. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan. 
i. Hak Wanita. 
j. Hak Anak. 

4. Upaya apa saja yang dilakukan di Indonesia untuk memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia?

Jawaban:
Upaya memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membentuk peraturan perundang-undangan tentang HAM seperti berikut. 
1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 
2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

b. Membentuk kelembagaan HAM seperti berikut. 
1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 
2) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan. 
3) Lembaga Bantuan Hukum. 
4) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. 

5. Bagaimanakah cara penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia?

Jawaban:
Penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia dilakukan melalui proses. Proses penanganannya dapat dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc. 

6. Sebutkan faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia!

Jawaban:

Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut. 
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut: 
1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri 
2) Rendahnya kesadaran HAM 
3) Sikap tidak toleran 

b. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut:
1) Penyalahgunaan kekuasaan 
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum 
3) Penyalahgunaan teknologi 

4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi 

7. Sebutkan contoh bentuk dukungan yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat dalam upaya penegakan HAM!

Jawaban:
Contoh bentuk dukungan yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat dalam upaya penegakan HAM sebagai berikut:
a. Berperan aktif dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS). 
b. Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM. 
c. Memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui Komnas HAM. 
d. Memberikan masukan agar kebijakan publik selalu bernuansa HAM. 
e. Melakukan kontrol kepada pemerintah agar berbagai kebijakannya sejalan dengan HAM. 
f. Melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang. 
g. Memberikan kritik dan saran terhadap kinerja Komnas HAM. 
h. Menyebarluaskan pemahaman HAM kepada masyarakat.

8. Sebutkan Instrumen-Instrumen HAM internasional !

Jawaban:
Instrumen HAM internasional meliputi hal-hal berikut. 
a. Piagam Madinah. 
b. Declaration by United Nations (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa). 
c. Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM). 
d. Traktat tentang HAM. 
e. Deklarasi Wina tentang Hak Asasi Manusia bagi NGO.

9. Sebutkan Peradilan Internasional HAM!

Jawaban:
Peradilan Internasional HAM sebagai berikut:
a. Mahkamah Pidana Internasional (International Crime Court). 
b. Mahkamah Internasional (International Court of Justice).

10. Sebutkan ciri-ciri khusus yang dimiliki hak asasi manusia jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain!

Jawaban:
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut: 
a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi  semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. 
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. 
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya. 



11. Jelaskan pengertian hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999! 

Jawaban:
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

12. Jelaskan pengertian kewajiban, kewajiban asasi, dan kewajiban dasar manusia!

Jawaban:
- Kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 
- Kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.  
- Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.


Rangkuman PPKn:

Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga