Contoh Soal dan Jawabannya BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4
Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda bagian keempat atau Part 4 dari contoh soal beserta jawaban atau pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!
1. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Jelaksan pengertian dari Kekuasaan kehakiman!
Jawaban:
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hu kum dan keadilan berdasarkan Pan casila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2. Sebutkan wewenang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24A !
Jawaban:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
3. Sebutkan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24C
Jawaban:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
4. Dalam peradilan di Indonesia, sebutkan peran masing-masing dari:
- Pengadilan negeri
- Pengadilan tinggi
- Mahkamah Agung
Jawaban:
- Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
- Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Pada saat ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadal).
- Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
5. Sebutkan wewenang Mahkamah Agung dalam Pasal 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009!
Jawaban:
Dalam Pasal 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut:
a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain
b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
6. Jelaskan tugas dan wewenang dari Pengadilan Agama !
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang me meriksa, memutus, dan me nye lesai kan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bi dang perkawinan, waris, wa siat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah
7. Apa peran dari Peradilan Tata Usaha Negara?
Jawaban:
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penye lesaian sengketa tata usaha negara
8. Jelaskan pengertian sengketa tata usaha negara !
Jawaban:
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9. Jelaskan peran dari Peradilan Militer !
Jawaban:
Peradilan Militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihakpihak berikut:
a. Anggota TNI
b. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
c. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
d. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori a, b, dan c, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer
10. Dalam hal apakah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR tentang Presiden dan/atau Wakil Presiden?
Jawaban:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
- telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
- telah melakukan perbuatan tercela; maupun
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Jawaban:
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hu kum dan keadilan berdasarkan Pan casila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2. Sebutkan wewenang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24A !
Jawaban:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
3. Sebutkan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24C
Jawaban:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
4. Dalam peradilan di Indonesia, sebutkan peran masing-masing dari:
- Pengadilan negeri
- Pengadilan tinggi
- Mahkamah Agung
Jawaban:
- Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
- Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Pada saat ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadal).
- Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
5. Sebutkan wewenang Mahkamah Agung dalam Pasal 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009!
Jawaban:
Dalam Pasal 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut:
a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain
b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
6. Jelaskan tugas dan wewenang dari Pengadilan Agama !
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang me meriksa, memutus, dan me nye lesai kan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bi dang perkawinan, waris, wa siat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah
7. Apa peran dari Peradilan Tata Usaha Negara?
Jawaban:
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penye lesaian sengketa tata usaha negara
8. Jelaskan pengertian sengketa tata usaha negara !
Jawaban:
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9. Jelaskan peran dari Peradilan Militer !
Jawaban:
Peradilan Militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihakpihak berikut:
a. Anggota TNI
b. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
c. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
d. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori a, b, dan c, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer
10. Dalam hal apakah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR tentang Presiden dan/atau Wakil Presiden?
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
- telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
- telah melakukan perbuatan tercela; maupun
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Baca juga:
- Contoh Soal PPKn Kelas 12 BAB 2 Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman - Part 1
- Contoh Soal PPKn Kelas 12 BAB 2 Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman - Part 2
- Contoh Soal PPKn Kelas 12 BAB 2 Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman - Part 3
- Contoh Soal PPKn Kelas 12 BAB 2 Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman - Part 4