Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4

Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda bagian keempat atau Part 4 dari contoh soal beserta jawaban atau pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Bab 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.

Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!

1. Jelaskan pengertian unwillingness state!

Jawaban:

Unwillingness state Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM.

2. Apa dampak dari negara yang tidak secepatnya mampu menangani pelanggaran HAM?

Jawaban:

Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM.

Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab. 

3. Bagaimanakah kondisi Indonesia jika dikaitkan dengan penanganan pelanggaran HAM?

Jawaban:

Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pe langgaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada soal-soal sebelum nya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses peradilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat.

4. Konsekuensi apa yang akan didapatkan jika sebuah negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM?

Jawaban:
Konsekuensi jika sebuah negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM di antaranya sebagai berikut:
a. Memperbesar pengangguran 
b. Memperlemah daya beli masyarakat 
c. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin 
d. Memperkecil pendapatan nasional 
e. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat 
f. Kesulitan memperoleh bantuan dari negara asing
g. Kesulitan dalam mencari mitra kerja sama

5. Jelaskan seperti apa cara penyelesaian pelanggaran HAM sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM?

Jawaban:

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. 

6. Jelaskan seperti apa proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM menurut Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000!

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus  pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

8. Jelaskan seperti apa penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia!

Jawaban:

Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

9. Jelaskan seperti apa proses penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Indonesia!

Jawaban:

Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. 



10. Jelaskan seperti apa proses putusan pengadilan terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Indonesia!

Jawaban:
Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis  Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis  Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. 

11. Jelaskan seperti apa proses permohonan banding dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Indonesia!


Jawaban:
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim  yang terdiri atas  dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

12. Jelaskan seperti apa Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional!

Jawaban:
Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut:
a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan. 

b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.

c. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah,  berakibat akan jatuhnya sanksi. 

13. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran  atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sebutkan sanksi-sanksi tersebut!

Jawaban:
Macam-macam sanksi internasional yang diterapkan/dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran  atau tidak peduli terhadap pelanggaran HAM di negaranya di antaranya adalah:
- diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya, 
- pengalihan investasi atau penanaman modal asing, 
- pemutusan hubungan diplomatik, 
- pengurangan bantuan ekonomi, 
- pengurangan tingkat kerja sama, 
- pemboikotan produk ekspor, 
- embargo ekonomi.

Soal Tambahan. Silahkan berpikir!

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat!

1. Bedakanlah makna hak asasi manusia dengan hak warga negara? 
2. Mengapa terjadi pelanggaran HAM? 
3. Uraikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila!
4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan ? 
5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia? 
6. Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat, seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut?

Baca Juga:

Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 1


Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 2


Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3


Contoh Soal dan Jawabannya BAB 1 : Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga