Contoh Soal PPKn dan Jawabannya Materi Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan (PPKn kelas X)
A. Berilah tanda silang huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang benar!
1. Negara (polis) adalah suatu persekutuan dari
keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Ungkapan tersebut adalah pengertian negara menurut ...
A. Aristoteles
B. Jean Bodin
C. Marsilius
D. Logemann
E. Ibnu Chaldun
Jawaban: A. Aristoteles
2. Ada seorang pemikir Islam tentang masyarakat dan negara yang mendifinisakan negara sebagai masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan). Pemikir tersebut bernama ...
A. Aristoteles
B. Jean Bodin
C. Marsilius
D. Logemann
E. Ibnu Chaldun
Jawaban: E. Ibnu Chaldun
3. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti
A. Pagar
B. Rakyat
C. Perkumpulan
D. Batas-batas
E. wilayah atau penguasa.
Jawaban: wilayah atau penguasa
4. Istilah negara dalam bahasa Belanda dan Jerman adalah staat, dalam bahasa Inggris yaitu state, dan dalam bahasa Prancis yaitu etat. Kata tersebut berasal dari Latin, yaitu ... yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri
A. status
B. statun
C. statum
D. startup
E. standing
Jawaban: C. statum
5. Filsuf yang membagi fungsi negara menjadi tiga yang dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasan (legislatif, eksekutif, dan federatif) adalah ...
A. John Locke
B. Montesquieu
C. Goodnow
D. Logemann
E. Charles E. Meriam
Jawaban: E. Ibnu Chaldun
6. Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut ...
A. Policy making
B. Teori Pemisahan Kekuasaan
C. Policy Executing
D. Law and Order
E. Trias Politika
Jawaban: E. Trias Politika
7. Negara memiliki fungsi mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Menurut Montesquieu fungsi tersebut adalah fungsi negara sebagai ...
A. legislatif
B. eksekutif
C. yudikatif
D. konstruktif
E. federatif
Jawaban: C. yudikatif
8. Bentuk negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat adalah bentuk negara ...
A. komunis
B. liberal
C. konfederasi
D. kesatuan
E. federal
Jawaban: C. konfederasi
9. Dilihat dari sejarahnya Bangladesh dan Timor Leste adalah contoh negara yang terbentuk lewat ...
A. Occupatie (pendudukan)
B. Separatie (pemisahan)
C. Cessie (penyerahan)
D. Fusi (peleburan)
E. Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
Jawaban: B. Separatie (pemisahan)
10. Menganalisis asal mula terbentuknya negara dapat pula dilakukan secara teoretis (kajian teoretis). Beberapa teori terbentuknya negara diantaranya adalah bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan. Pengertian tersebut adalah penjelasan terbentuknya negara lewat ...
A. Teori ketuhanan
B. Teori perjanjian
C. Teori kekuasaan
D. Teori hukum alam
E. Teori Ibnu Chaldun
B. Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!
1. Berdasarkan berbagai pendapat dan istilah negara dari para ahli, simpulkanlah pengertian atau definisi dari negara!
Jawaban:
Berdasarkan berbagai pendapat dan istilah pengertian negara dari para ahli dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya meliputi politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budaya yang diatur oleh pemerintah di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah dan memiliki kedaulatan. Artinya, negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
2. Asal mula terbentuknya negara dapat diketahui dengan cara faktual. Jelaskan maksudnya!
Jawaban:
Asal mula terbentuknya negara dapat diketahui dengan cara faktual artinya asal mula terjadinya negara dianalisis berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut
3. Secara fakta asal mula terbentuknya negara diantaranya adalah lewat Proklamasi, Fusi (peleburan), Accesie (penaikan), Anexatie (pencaplokan/penguasaan). Jelaskan secara ringkas masing-masing cara dan berikan contohnya!
Jawaban:
- Proklamasi. Sebuah daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia atas Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Fusi (peleburan).
Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru. Contohnya, Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990
- Accesie (penaikan).
Artinya, suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
- Anexatie (pencaplokan/penguasaan). Artinya, sebuah negara berdiri di sebuah wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya, ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suria, Yordania, dan Mesir.
4. Setidaknya ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI. Sebutkan dan jelaskan!
Jawaban:
Ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI yaitu:
1) Fungsi diplomatik (diplomatic), yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara.
2) Fungsi pertahanan (defencie), yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri.
3) Fungsi penyediaan (financie), yaitu negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya.
4) Fungsi keadilan (justicie), yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.
5) Fungsi pengawasan (policie), yaitu negara bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.
5. Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis pencetus Trias Politika mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jelaskan masing-masing fungsi tersebut!
Jawaban:
- Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
- Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang.
- Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati.
6. Jelaskan dan sebutkan tujuan negara!
Jawaban:
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:
1) Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginankeinginannya secara maksimal
2) Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
3) Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
4) Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
5) Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.
7. Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran diantarnya lewat Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Jelaskan tujuan negara menurut teori tersebut!
Jawaban:
Menurut teori jaminan atas hak dan kebebasan, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
8. Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu konfederasi, kesatuan, dan federal. Jelaskan masing-masing dari bentuk negara tersebut!
Jawaban:
- Negara Konfederasi adalah negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut di antaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam konfederasi tersebut
- Pada negara kesatuan pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi). Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Akan tetapi, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat, bukan diatur di dalam konstitusi. Pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
- Negara federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
9. Sebutkan ciri-ciri bentuk negara kesatuan!
Jawaban:
Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a) Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditandatangani pemerintah pusat.
b) Negara hanya memiliki satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
c) Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Contoh negara kesatuan, yaitu Indonesia, Filipina, Belanda, Jepang, dan Italia
10. Sebutkan ciri-ciri bentuk negara federasi!
Jawaban:
Secara umum negara federasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a) Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
b) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
c) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d) Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
e) Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres). Contoh negara serikat, yaitu Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Brasil, dan Malaysia.