Bolehkah Niat Puasa Setelah Imsak?
Sekolahmuonline - Bolehkah Niat Puasa Setelah Imsak? Diantara adat atau kebiasaan pada bulan Ramadhan yang ditemui dalam masyarakat di Indonesia, baik di kota maupun di desa adalah tanda pengingat imsak yang diputar lewat pengeras suara masjid. Ada yang menggunakan bacaan Al-Quran, ada yang shalawatan (Ash-sholaatu wassalaamu 'alaiik, yaa Rasuulallaah ...), ada yang pakai seruan imsaaaaak.... imsaaaaak.... imsaaaaak, bahkan dulu malah menggunakan sirine yang diputar lewat radio kemudian dimasukkan ke pengeras suara. Sekarang pun jika sedang menonton televisi pada bulan Ramadhan akan banyak kita temui peringatan lewat tulisan kecil, daerah mana yang sudah masuk imsak, dan daerah mana yang sudah masuk waktu subuh.
Imsak sendiri merupakan bentuk mashdar dari kata amsaka-yumsiku-imsaakan (أمسك - يمسك - إمساكا) yang artinya menahan. Jadi jika yang diputar seruan "Imsaaaaak" artinya "menahaaaaan", maksudnya sudah masuk waktu untuk menahan makan dan minum, serta hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa dan merusak pahala puasa.
Niat Puasa Wajib Ramadhan Setelah Tanda Imsak
Bolehkah niat berpuasa dilakukan setelah ada tanda imsak yang diserukan lewat masjid?
Seruan imsaak, biasanya dikumandangkan dari masjid sekitar 10 menit sebelum waktu Shubuh, yang ditandai dengan adzan Shubuh. Artinya, 10 menit sebelum munculnya fajar sidiq (shadiq). Sedang permulaan berpuasa dimulai waktu fajar tersebut. Jadi, boleh saja niat dilakukan setelah ada seruan imsak dari masjid. Bahkan juga, kalau seandainya terlambat bangun, masih boleh makan minum untuk sahur.
Di masa Nabi saw, adzan Shubuh biasanya dilakukan oleh shahabat Ibnu Ummi Maktum. Hadits Muslim dari Abdullah menyebutkan, Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan di kala malam (sebelum fajar shadiq), maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan dari Ibnu Ummi Maktum.”
Hadits Muslim dari Zaid bin Tsabit juga menyebutkan, bahwa antara waktu sahur dan adzan Shubuh itu waktunya sama dengan membaca 15 ayat.
Kesimpulannya, seruan imsak bukan penanda orang yang sahur untuk menghentikan makan minumnya. Jadi, ketika ada orang belum berniat pada malam harinya untuk berpuasa wajib Ramadhan, boleh melakukannya pada waktu yang disebut imsak tersebut. Karena waktu tersebut belum masuk subuh dan dianggap masih malam, maka bagi yang berniat pada waktu tersebut masuk kategori tabyitus shiyaam (niat puasa wajib pada malam harinya) atau tabyitun niyyah. Dari sini penggunaan istilah imsak jadinya tidak pas sebenarnya. Karena imsak (menahan) untuk puasa start mulainya dari masuknya waktu Shubuh.
Namun adanya penggunaan jadwal imsakiyah Ramadhan adalah semata-mata untuk kehati-hatian (ikhtiyath). Agar orang-orang yang akan melaksanakan ibadah shaum (puasa) Ramadhan berhati-hati, ingat bahwa sebentar lagi akan masuk Shubuh, waktu untuk puasa (menahan atau imsaak) hampir tiba.