Menggantikan Hutang Puasa Orang yang Telah Meninggal

Sekolahmuonline - Menggantikan Hutang Puasa Orang yang Telah Meninggal. Pembaca Sekolahmuonline, diantara pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat adalah berkaitan dengan menqadha’ (mengganti) hutang puasa untuk orang yang telah meninggal. Dapatkah kita berpuasa untuk menggantikan hutang puasa seseorang yang telah meninggal dunia? Misalnya, ayah atau ibu sudah meninggal. Terus ketika masih hidup (sebelum meninggalnya) masih memiliki hutang puasa yang belum dibayar. Lebih gamblang lagi. Misal ayah pas bulan Ramadhan sakit, terus tidak puasa selama satu minggu. Setelah Ramadhan berakhir, otomatis sang ayah punya tanggungan hutang puasa satu minggu. Qadarullah, setelah lebaran ayah meninggal. Nah, apakah hutang puasa satu minggu tersebut boleh dibayar (diqadha/diganti) oleh anaknya atau ahli warisnya?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah: ya. Anak atau ahli warisnya yang lain boleh atau dapat mengadha (mengganti) puasa untuk ayahnya.


وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Dan dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dan ia masih memiliki tanggungan kewajiban puasa, maka walinya shaum (berpuasa) untuknya." Muttafaq Alaihi. (Hadits ke-509, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqalani)

Hadits dari Ibnu Abbas juga menyebutkan, bahwa seseorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, padahal mempunyai hutang puasa nadzar. Apakah saya dapat berpuasa untuk menggantikannya?” Jawab Rasulullah: “Bagaimana pendapatmu seumpama ibumu berhutang (uang), lalu engkau membayarnya? Adakah itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu menjawab: “Ya” Maka Rasulullah meneruskan lagi: “Puasalah untuk ibumu”

Jadi, misalnya, seorang yang nadzar akan berpuasa, maka sebaiknya ia segera memenuhi nadzar puasanya itu. Jikalau sesudah nadzar ia sakit berat, sebaiknya juga -sesuai Surat al-Baqarah ayat 184- ia memberikan fidyah saja kepada orang miskin, sebagai gantinya ia berpuasa karena nadzar.

Kesimpulan:
Orang yang meninggal dalam kondisi memiliki hutang puasa wajib, boleh dibayar (digantikan) puasanya oleh walinya. Wallahu a'lam bish-shawaab.
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga