Kisah Laki-laki yang Sedekah Uang di Masjid Malah Diambil oleh Anaknya
Sekolahmuonline - Kisah Laki-laki yang Sedekah Uang di Masjid Malah Diambil oleh Anaknya. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan kepada Anda kisah nyata yang terjadi pada zaman dahulu. Sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang kami ambil dari Kitab Riyadhussalihin.
Kisah nyata berikut ini adalah kisah yang terjadi pada zaman Rasulullaah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengisahkan tentang seorang shahabat Nabi yang berniat sedekah (shadaqah) uang dengan cara meletakkan begitu saja uang dinar di sisi seseorang yang ada dimasjid. Tanpa sepengetahuan orang yang ada di masjid, shahabat tersebut menaruh uang di sana dengan niat untuk sedekah bagi orang yang ada di masjid. Eh, rupanya anaknya datang ke masjid dan mengambil uang tersebut kemudian dibawa pulang dan menemui ayahnya sambil memperlihatkan uang yang didapat di masjid. Bagaimana reaksi ayahnya? Apa yang dikatakan Nabi tentang kasus tersebut? Berikut cerita lengkapnya.
وعن أبي يزيد معن بن يزيد بن الأخنس رضي الله عنهم، وهو وأبوه وجده صحابيون، قال: كان أبي يزيد أخرج دنانير يتصدق بها فوضعها عند رجل في المسجد فجئت فأخذتها فأتيته بها، فقال: والله ما إياك أردت، فخاصمته إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: " لك ما نويت يا يزيد، ولك ما أخذت يامعن" ((رواه البخاري)).
Artinya :
Dari Abu Yazid yaitu Ma'an bin Yazid bin al-Akhnas radhiyallahu 'anhum. Dia, ayahnya, dan kakeknya adalah termasuk golongan sahabat Nabi. Dia (Abu Yazid/Ma'an) berkata: "Ayahku, yaitu Yazid mengeluarkan beberapa dinar dengan maksud untuk bersedekah, lalu dinar-dinar itu ia letakkan di sisi seseorang yang ada di dalam masjid. Kemudian aku datang (ke masjid) lalu mengambil uang-uang dinar tersebut, kemudian aku menemui ayahku dengan membawa dinar-dinar tadi."
Ayahku berkata: "Demi Allah, bukan engkau yang kukehendaki (untuk diberi sedekah uang-uang dinar itu)."
Kemudian hal itu aku adukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam., lalu beliau bersabda:
"Bagimu adalah apa yang telah engkau niatkan hai Yazid dan bagimu adalah apa yang engkau ambil hai Ma'an." (Riwayat Bukhari)
Maksudnya adalah bahwa Yazid (ayahnya Ma'an) tetap memperoleh pahala sesuai dengan niat sedekahnya, sedangkan anaknya (Ma'an) boleh memiliki dinar-dinar tersebut karena uang-uang dinar tersebut memang sengaja disedekahkan untuk orang yang ada di dalam masjid.
Maksudnya adalah bahwa Yazid (ayahnya Ma'an) tetap memperoleh pahala sesuai dengan niat sedekahnya, sedangkan anaknya (Ma'an) boleh memiliki dinar-dinar tersebut karena uang-uang dinar tersebut memang sengaja disedekahkan untuk orang yang ada di dalam masjid.