Bau Mulut Orang yang Berpuasa dan Hukum Sikat Gigi Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa

Sekolahmuonline - Bau Mulut Orang yang Berpuasa dan Hukum Sikat Gigi Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa. Assalamu 'alaikum para pembaca Sekolahmuonline. Beberapa hari lagi kita akan masuk bulan Ramadhan 1440 H. Semoga kita termasuk orang-orang yang besok dapat bertemu dengan bulan tersebut. Bulan yang penuh dengan rahmat Allah, bulan yang penuh dengan ampunan Allah, bulan yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan muslimat berlomba-lomba dalam meningkatkan dan memperbanyak berbagai amal shalih, bulan yang di dalamnya ada lailatul qadar (malam qadar) yaitu malam yang satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Jika Allah taqdirkan kita bertemu dengan Ramadhan yang akan datang, semoga lailatul qadar pun dapat kita jumpai. Aamiin.

Pembaca Sekolahmuonline, diantara "permasalahan" yang dihadapi oleh orang yang sedang berpuasa adalah bau mulut. Ketika seharian perut kosong tidak makan dan minum, maka wajar jika mulut bau. Jangankan sedang berpuasa yang rata-rata jika di Indonesia menahannya sekira 13an jam. Lha wong tidak sedang puasa saja jika setengah hari tidak makan minum, sudah mulai terasa ada bau mulut. Begitu minum air putih mulai berkurang baunya. Apalagi jika minum-minuman manis seperti teh, kopi, wedang jahe, es jeruk, dan lain-lainnya. Biasanya lebih cepat hilangnya.

Namun, karena kita sedang berpuasa, tentu tidak diperbolehkan untuk makan atau minum. Ketika berwudhu pun, kita dilarang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur, karena dikhawatirkan ada air yang masuk ke dalam perut. Begitupun ketika bersiwak atau sekarang sikat gigi menggunakan odol (pasta gigi) juga harus berhati-hati. Jangan sampai ketika bersiwak atau membersihkan gigi dengan sikat gigi yang diolesi pasta gigi ada yang tertelan masuk ke dalam perut. Apalagi jika sengaja karena keenakan pasta giginya rasa strowberry. Sekali lagi, untuk berhati-hati.

Bau Mulut Orang yang Berpuasa Lebih Wangi Daripada Minyak Kasturi

Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai minyak wangi. Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah memakai minyak misk (الْمِسْكِ) dan 'anbar. Misk dalam bahasa Urdu disebut Kasturi. Aroma Kasturi sangat lembut, tidak menyengat dan kuat baunya sehingga tidak mudah hilang. Manfaat minyak Kasturi akan lebih kuat pada yang asli.

Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa khuluf (bau mulut) orang yang berpuasa lebih harum dibandingkan minyak Kasturi sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ الله ِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :((قَالَ الله ُعَزَّ وَجَلَّ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ ,وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ، وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ. وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ. لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ صَوْمِهِ))مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَهَذََا لَفْظُ رِوَايَةِ الْبُخَارِيِّ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لَهُ: يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أجْلِيْ، اَلصِّيَامُ لِيْ وَأنَا أجْزِيْ بِهِ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أمْثَالِهَا وَ فِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، اَلْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ تَعَالَى : (إِلاَّ الصَّوْمَ فَإنَّهُ لِيْ وَأنَا أجْزِيْ بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أجْلِي). لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ : فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ ، وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ . وَلَخُلُوْفُ فِيْهِ أطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ المِسْكِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Semua amal perbuatan anak Adam untuk dirinya kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya. ’Puasa adalah perisai. Apabila seseorang di antara kamu berpuasa, janganlah berkata kotor/keji (cabul) dan berteriak-teriak. Apabila ada orang yang mencaci makinya atau mengajak bertengkar, katakanlah, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’ Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, "sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada aroma minyak Kasturi. Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, yaitu kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika bertemu dengan Rabb-nya.’” (Muttafaq ‘alaihi).

Inilah beberapa keutamaan berpuasa. Salah satunya adalah khuluf (bau mulut) orang yang berpuasa. Yang dimaksud dengan khuluf adalah bau yang keluar dari mulut ketika perut dalam keadaan kosong dan mulut tidak mengunyah makanan atau mengecap minuman dalam waktu yang lama. Bukan bau yang timbul akibat mulut tidak bersih atau pun tidak pernah gosok gigi.

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ

“Sungguh, bau mulut orang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada aroma minyak Kasturi.”

Terus apakah berarti bila kita sedang berpuasa mulai selesai sahur dan begitu sudah masuk waktu shubuh maka kita tidak membersihkan gigi? Ketika wudhu untuk shalat dhuhur dan ashar tidak boleh siwakan atau sikat gigi?

Hukum Menyikat Gigi dengan Pasta Gigi Ketika Sedang Berpuasa

Berkaitan dengan permasalahan boleh tidaknya membersihkan gigi dengan pasta gigi (odol), website islamqa memberi jawaban atas pertanyaan tersebut. Berikut ini jawaban dari Islamqa tentang hukum membersihakan gigi menggunakan pasta gigi:

Alhamdulillah. Orang yang berpuasa dibolehkan membersihkan gigi menggunakan sikat dan pasta gigi. Bahkan, bersiwak atau membersihkan gigi merupakan perbuatan sunah bagi setiap muslim, baik itu yang sedang berpuasa maupun tidak. Namun demikian, bagi yang berpuasa tetap harus berhati-hati, jangan sampai ada yang tertelan. 

Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah, berkata:

Adapun siwak, seluruh ulama sepakat mengenai bolehnya memakai siwak ketika berpuasa. Namun para ulama terpecah ke dalam dua pendapat ketika menghukumi penggunaan siwak setelah matahari tergelincir; apakah makruh hukumnya ataukah tidak. Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Ahmad. Pendapat yang mengatakan makruhnya penggunaan siwak setelah matahari tergelincir adalah pendapat yang lemah. Karena dalil-dalil yang digunakannya tidak bisa dipakai untuk mengkhususkan keumuman nash-nash penggunaan siwak. Demikian. Dinukil dari “al-Fatawa al-Kubra” (2/474). 

Para ulama al-Lajnah ad-Daimah li al-Fatwa ditanya:

Bolehkan orang yang berpuasa memakai wewangian? Bolehkah orang yang berpuasa bersiwak di siang hari? Bolehkah wanita yang berpuasa memakai cat rambut atau minyak rambut agar mudah disisir? 

Mereka menjawab:

Orang yang berpuasa boleh memakai wewangian pada bajunya, tutup kepalanya atau badannya, tapi jangan sampai menempelkannya di hidung. Ia boleh bersiwak di siang hari, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة

“Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku sudah menyuruh mereka bersiwak setiap waktu shalat.” 

Hadis shahih ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Anjuran bersiwak setiap waktu shalat ini mencakup waktu shalat zhuhur dan ashar, baik itu bagi orang yang berpuasa maupun tidak. Tidak ada satu pun dalil shahih yang melarang hal itu. 

Wanita yang berpuasa dibolehkan memakai cat rambut atau minyak rambut untuk memudahkannya menyisir, karena hal itu tidak mempengaruhi puasa. Demikian pula dibolehkan bagi pria untuk memakai minyak rambut, baik itu yang ditujukan untuk pengobatan maupun untuk tujuan lain, sekalipun ia sedang berpuasa. Demikian. Dinukil dari “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” (10/328). 

Syaikh Ibn Baz rahimahullah ditanya:

Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa? 

Ia menjawab:

Menyikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan siwak. Namun demikian, orang yang berpuasa mesti berhati-hati agar tidak ada yang tertelan ke dalam perutnya. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn Baz” (15/260).


Wallahu a’lam.
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga