Bagaimana Hukum Berhakim Kepada Selain Allah dan Rasul-Nya?

Bagaimana Hukum Berhakim Kepada Selain Allah dan Rasul-Nya?

Pertanyaan: Gos Fakhru, bagaimana hukum berhakim kepada selain Allah dan Rasul-Nya? Berikan penjelasan kepada kami, semoga kami tercerhakan. Baarokallahu fiik.

Jawaban: Wa fiika baarakallaah!
Alahmdulillaah, wash-shalaatu was-salaamu 'alaa rasuulillaah. Amma ba'du. Saudaraku penanya. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah menjelaskan kaitannya dengan Berhakim Kepada Selain Allah dan Rasul-Nya. Beliau rahimahullah berkata dalam Kitabnya:
Bagaimana Hukum Berhakim Kepada Selain Allah dan Rasul-Nya?    Pertanyaan: Gos Fakhru, bagaimana hukum berhakim kepada selain Allah dan Rasul-Nya? Berikan penjelasan kepada kami, semoga kami tercerhakan. Baarokallahu fiik.    Jawaban: Wa fiika baarakallaah!  Alahmdulillaah, wash-shalaatu was-salaamu 'alaa rasuulillaah. Amma ba'du. Saudaraku penanya. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab telah menjelaskan kaitannya dengan Berhakim Kepada Selain Allah dan Rasul-Nya. Beliau rahimahullah berkata dalam Kitabnya:      Allah Ta'ala Firman:    أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا (60) وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا (61) فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا (62)    (artinya):   "Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan sebelum-mu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) dari (mendekati) kamu dengan sekuat-kuatnya. Maka bagaimanakah halnya, apabila mereka ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu seraya bersumpah: "Demi Allah, sekali-kali kami tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna."." (An-Nisa': 60-62)     "Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik): "Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi*)", mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." (Al-Baqarah: 11)     *) maksudnya: janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi dengan kekafiran dan perbuatan maksiat lainnya.     "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya ..." (Al-A'raf: 56)     "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki; dan tidak ada yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al-Ma'idah: 50)     Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:   "Tidaklah beriman (sempurna) seseorang diantara kamu, sebelum keinginan dirinya menuruti apa yang telah aku bawa (dari Allah)." (Kata An-Nawawi: "Hadits shahih kami riwayatkan dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih).     Asy-Sya'bi menuturkan: "Pernah terjadi pertengkaran antara seorang munafik dan seorang Yahudi. Berkatalah orang Yahudi itu: "Mari kita berhakim kepada Muhammad", karena ia mengerti bahwa beliau tidak mengambil risywah (sogok). Sedangkan orang munafik itu berkata: "Mari kita berhakim kepada orang-orang Yahudi", karena ia tahu bahwa mereka mau menerima risywah. Maka bersepakatlah keduanya untuk datang berhakim kepada seorang dukun di Juhainah. Lalu turunlah ayat: "Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku ..." dst. (Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya)     Dikatakan pula bahwa ayat di atas diturunkan berkenaan dengan dua orang yang bertengkar. Salah seorang mengatakan: "Mari kita bersama-sama mengadukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam", sedangkan yang lainnya mengatakan: "Kepada Ka'b Al-Asyraf". Kemudian keduanya mengadukan perkara mereka kepada 'Umar. Salah seorang diantara keduanya menjelaskan kepadanya tentang kasus yang terjadi. Lalu 'Umar bertanya kepada orang yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Benarkah demikian?" Ia menjawab: "Ya." Akhirnya, dihukumlah orang itu oleh 'Umar dengan dipancung pakai pedang."     Kandungan tulisan ini:     1. Tafsiran ayat dalam surah An-Nisa'. Ayat ini menunjukkan kewajiban berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan menerima hukum keduanya dengan ridha dan tunduk. Barangsiapa yang berhakim kepada selainnya, berarti berhakim kepada thaghut, apapun sebutannya. Dan menunjukkan kewajiban mengingkari thaghut serta menjauhkan diri dan waspada terhadap tipu daya syaitan. Menunjukkan pula bahwa barangsiapa diajak berhakim dengan hukum Allah dan Rasul-Nya haruslah menerima; apabila menolak maka dia adalah munafik, dan apapun dalih yang dikemukakan seperti menghendaki penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna bukanlah merupakan alasan baginya untuk menerima selain hukum Allah dan Rasul-Nya. Dan ayat ini membantu untuk memahami pengertian thaghut.     2. Tafsiran ayat dalam surah Al-Baqarah. Ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengajak berhukum kepada selain hukum yang diturunkan Allah maka ia telah berbuat kerusakan yang sangat berat di muka bumi, dan dalih mengadakan perbaikan bukan alasan sama sekali untuk meninggalkan hukum-Nya; menunjukkan pula bahwa orang yang sakit hatinya akan memutarbalikkan nilai-nilai, dimana yang haq dijadikan bathil dan yang bathil dijadikan haq.     3. Tafsiran ayat dalam surah Al-A'raf. Ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengajak berhukum kepada selain hukum Allah maka ia telah berbuat kerusakan yang sangat berat di muka bumi; dan menunjukkan bahwa perbaikan di muka bumi adalah dengan menerapkan hukum yang diturunkan Allah.     4. Tafsiran ayat dalam surah Al-Ma'idah. Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menghendaki selain hukum Allah, berarti ia menghendaki hukum Jahiliyah.     5. Sebab turunnya ayat yang pertama, sebagaimana dijelaskan Asy-Sya'bi.     6. Pengertian iman yang benar dan iman yang palsu. (Iman yang benar yaitu berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta menerima hukumnya dengan tunduk dan ridha. Dan iman yang palsu yaitu mengaku beriman tetapi tidak mau berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, bahkan berhakim kepada thaghut).     7. Kisah 'Umar dengan orang munafik (bahwa 'Umar memenggal leher orang munafik tersebut karena tidak rela dengan keputusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam).     8. Seseorang tidak akan beriman (sempurna dan benar) sebelum keinginan dirinya mengikuti tuntunan yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.     ["Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H]

Allah Ta'ala Firman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا (60) وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا (61) فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا (62)

(artinya): 
"Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan sebelum-mu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) dari (mendekati) kamu dengan sekuat-kuatnya. Maka bagaimanakah halnya, apabila mereka ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu seraya bersumpah: "Demi Allah, sekali-kali kami tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna."." (An-Nisa': 60-62) 

"Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik): "Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi*)", mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." (Al-Baqarah: 11) 

*) maksudnya: janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi dengan kekafiran dan perbuatan maksiat lainnya. 

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya ..." (Al-A'raf: 56) 

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki; dan tidak ada yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al-Ma'idah: 50) 

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
"Tidaklah beriman (sempurna) seseorang diantara kamu, sebelum keinginan dirinya menuruti apa yang telah aku bawa (dari Allah)." (Kata An-Nawawi: "Hadits shahih kami riwayatkan dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih). 

Asy-Sya'bi menuturkan: "Pernah terjadi pertengkaran antara seorang munafik dan seorang Yahudi. Berkatalah orang Yahudi itu: "Mari kita berhakim kepada Muhammad", karena ia mengerti bahwa beliau tidak mengambil risywah (sogok). Sedangkan orang munafik itu berkata: "Mari kita berhakim kepada orang-orang Yahudi", karena ia tahu bahwa mereka mau menerima risywah. Maka bersepakatlah keduanya untuk datang berhakim kepada seorang dukun di Juhainah. Lalu turunlah ayat: "Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku ..." dst. (Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya) 

Dikatakan pula bahwa ayat di atas diturunkan berkenaan dengan dua orang yang bertengkar. Salah seorang mengatakan: "Mari kita bersama-sama mengadukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam", sedangkan yang lainnya mengatakan: "Kepada Ka'b Al-Asyraf". Kemudian keduanya mengadukan perkara mereka kepada 'Umar. Salah seorang diantara keduanya menjelaskan kepadanya tentang kasus yang terjadi. Lalu 'Umar bertanya kepada orang yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Benarkah demikian?" Ia menjawab: "Ya." Akhirnya, dihukumlah orang itu oleh 'Umar dengan dipancung pakai pedang." 

Kandungan tulisan ini: 

1. Tafsiran ayat dalam surah An-Nisa'. Ayat ini menunjukkan kewajiban berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan menerima hukum keduanya dengan ridha dan tunduk. Barangsiapa yang berhakim kepada selainnya, berarti berhakim kepada thaghut, apapun sebutannya. Dan menunjukkan kewajiban mengingkari thaghut serta menjauhkan diri dan waspada terhadap tipu daya syaitan. Menunjukkan pula bahwa barangsiapa diajak berhakim dengan hukum Allah dan Rasul-Nya haruslah menerima; apabila menolak maka dia adalah munafik, dan apapun dalih yang dikemukakan seperti menghendaki penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna bukanlah merupakan alasan baginya untuk menerima selain hukum Allah dan Rasul-Nya. Dan ayat ini membantu untuk memahami pengertian thaghut. 

2. Tafsiran ayat dalam surah Al-Baqarah. Ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengajak berhukum kepada selain hukum yang diturunkan Allah maka ia telah berbuat kerusakan yang sangat berat di muka bumi, dan dalih mengadakan perbaikan bukan alasan sama sekali untuk meninggalkan hukum-Nya; menunjukkan pula bahwa orang yang sakit hatinya akan memutarbalikkan nilai-nilai, dimana yang haq dijadikan bathil dan yang bathil dijadikan haq. 

3. Tafsiran ayat dalam surah Al-A'raf. Ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengajak berhukum kepada selain hukum Allah maka ia telah berbuat kerusakan yang sangat berat di muka bumi; dan menunjukkan bahwa perbaikan di muka bumi adalah dengan menerapkan hukum yang diturunkan Allah. 

4. Tafsiran ayat dalam surah Al-Ma'idah. Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menghendaki selain hukum Allah, berarti ia menghendaki hukum Jahiliyah. 

5. Sebab turunnya ayat yang pertama, sebagaimana dijelaskan Asy-Sya'bi. 

6. Pengertian iman yang benar dan iman yang palsu. (Iman yang benar yaitu berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta menerima hukumnya dengan tunduk dan ridha. Dan iman yang palsu yaitu mengaku beriman tetapi tidak mau berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, bahkan berhakim kepada thaghut). 

7. Kisah 'Umar dengan orang munafik (bahwa 'Umar memenggal leher orang munafik tersebut karena tidak rela dengan keputusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). 

8. Seseorang tidak akan beriman (sempurna dan benar) sebelum keinginan dirinya mengikuti tuntunan yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

["Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H]
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga