Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)

Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)

A. Pengertian dan Sejarah Perumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)

1. Pengertian MKCHM

MKCHM adalah sebuah putusan resmi persyarikatan yang disahkan oleh sidang Tanwir di Ponorogo, dan berisi matan atau teks keyakinan dan cita-cita  hidup persyarikatan Muhammadiyah.
Fungsi MKCHM dari sudut isinya adalah penegasan tentang kedudukan manusia di hadapan Allah dan di antara manusia sendiri, yakni sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Selain itu, MKCHM juga berfungsi sebagai penunjuk arah yang tepat menuju terwujudnya cita-cita yang diperjuangkan, serta penegas sikap Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dan tajdid. Di antara tujuan MKCHM disusun adalah agar warga persyarikatan mengerti dan memahami keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah, sehingga mau berperan aktif dan ikut mendukung perwujudan cita-cita hidup Muhammadiyah.

Sejarah perumusan MKCHM tidak bisa dilepaskan dari perkembangan pemikiran mengenai ideologi Muhammadiyah yang muncul pada tahun 1960an. Pada waktu itu, ada pemikiran untuk melakukan pembaruan kembali (re-tajdid) di lingkungan Muhammadiyah, khususnya dalam bidang ideologi. Pemikiran untuk melakukan re-tajdid pada gilirannya melahirkan sebuah rumusan yang dikenal dengan MKCHM. Rumusan ini (MKCHM) mengandung gagasan ideologis yang di dalamnya terdapat keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah. Dengan demikian, MKCHM dapat disebut Ideologi Muhammadiyah yang disusun secara sistematis.

MKCHM diputuskan oleh sidang Tanwir Muhammadiyah Tahun 1969 di Ponorogo. Keputusan Tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Kemudian Matan ini diubah dan disempurnakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Khususnya dari segi peristilahan berdasarkan amanat dan kuasa Tanwir Muhammadiyah tahun 1970.

Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta bertema Tajdid Muhammadiyah. Agenda Tajdid Muhammadiyah dalam muktamar tersebut adalah mengadakan pembaruan dalam berbagai bidang antara lain:
   a. Ideologi (keyakinan dan cita-cita hidup).
   b. Khittah perjuangan.
   c. Gerak dan amal usaha.
   d. Organisasi.
   e. Sasaran (tajdid).

Perlu diketahui bahwa muktamar ini adalah yang pertama kali digelar memasuki zaman orde baru. Pada waktu itu tokoh-tokoh Muhammadiyah melakukan semacam muhasabah, otokritik. Dalam muktamar itulah dirasakan perlu melakukan koreksi total. Salah satu tekad itu adalah tajdid dalam bidang ideologi. Walhasil, terbentuk salah satu keputusan muktamar yang dikenal dengan “Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah”.

B. Fungsi dan Hakikat MKCHM

1. Fungsi MKCHM
MKCHM berfungsi sebagai petunjuk arah menuju cita-cita yang diperjuangkan. Fungsi MKCM dari sudut isinya adalah penegasan tentang kedudukan manusia di hadapan Allah dan diantara manusia sendiri, yaitu:
   a. Manusia berfungsi sebagai hamda
   b. Manusia berfungsi sebagai khalifah di muka bumi.

2. Hakikat MKCHM
MKCHM berhubungan erat dengan pandangan idiologis. Rumusan ideologi tersebut merupakan hasil Tanwir Ponorogo tahun 1968 sebagai kelanjutan dan amanat muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Pengertian ideologi di sini adalah “Keyakinan Hidup” (H.M. Djindar Tamimy, 1968: 6). Oleh karena itu, ideologi Muhammadiyah dapat disimpulkan sebagai “seperangkat pemikiran dan sistem perjuangan untuk mewujudkan cita-cita”, atau “sistem paham dan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita”, yaitu “paham Islam dan sistem gerakan Muhammadiyah”. Namun demikian, MKCHM sebagai materi ideologi didukung pula dengan putusan-putusan organisasi lainnya yang menjadi pedoman resmi dalam Muhammadiyah. Aspek ideologi tersebut contohnya dapat ditemukan dalam substansi Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian, Khittah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan Persyarikatan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad.

3. Rumusan/Teks MKCHM
   a. Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridloi Allah, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

   b. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.

    c. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a) Al Quran, kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, b) Sunnah Rasul, penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

   d. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang yaitu:
    1. Aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni bersioh dari gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi menurut ajaran Islam.
    2. Akhlaq Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Quran dan Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
   3. Ibadah Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
 4. Muamalah Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) berdasarkan ajaran agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

   e. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo).

 Catatan: Rumusan matan di atas telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

   a. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta.
 b. Disesuaikan dengan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta.

4. Sistematika dan Pedoman untuk Memahami Rumusan MKCHM

a. Sistematika

Ada 5 angka rumusan MKCHM yang dibagi menjadi 3 kelompok:

Kelompok Kesatu: Mengandung pokok-pokok yang bersifat ideologi (terdiri dari poin Nomor 1) dan 2) yang berbunyi:
1) Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’rug nahi munkar, beraqdah Islam dan bersumber Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2) Muhammadiyah berkeyakinan bahwa dalam Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Isa dan seterusnya sampai Nabi Muhammad SAW sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.

Kelompok Kedua: Mengandung pokok-pokok persoalan mengenai paham agama menurut Muhammadiyah (terdiri atas poin Nomor 3 dan 4) yang berbunyi:
3) Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a) Al Quran
    Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
b) Sunnah Rasul
Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4) Muhammadiyah bekerja untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
   a) Aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni bersih dari gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi menurut ajaran Islam.
    b) Akhlaq Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Quran dan Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
   c) Ibadah Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
  d) Muamalah Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) berdasarkan ajaran agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Kelompok Ketiga: Mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Republik Indonesia termuat dalam poin 5) yang berbunyi:
   5) Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.

b. Memahami KCHM

Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (KCHM) memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Ideologi
2) Paham Agama
3) Ijtihad
4) Kesatuan Ajaran

5. Fungsi dan Misi Muhammadiyah

Berdasarkan keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran Islam yang murni seperti tesrebut di atas, Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk mengatu dan membangun tanah air dan Negara Indonesia sehingga merupakan masyakarat dan Negara adil dan makmur, sejahtera bahagia, material dan spiritual yang diridloi Allah SWT.

Mengingat perkembangan sejarah semua yang ingin dilaksanakan Muhammadiyah dari keyakinan dan cita-citanya, adalah hal yang wajar. Pola perjuangan Muhammadiyah menggunakan da’wah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya sebagai jalan satu-satunya. Lebih lanjut untuk mengetahui tentang itu dapat dilihat dan dipahami dalam Khittah Perjuangan Muhammadiyah

Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga