Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB XVI: PENUTUP

Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB  XVI: PENUTUP
Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB  XVI: PENUTUP  Pasal 42  Penutup  (1)   Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.  (2)  Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 42

Penutup

(1)   Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.

(2)  Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga