Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XII: LAPORAN
Anggaran Dasar Muhammadiyah
Bab XII: LAPORAN
Pasal 38
Laporan
(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporanperkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan sertakekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkatmasing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
(2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga