Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XII: LAPORAN

Anggaran Dasar Muhammadiyah 
Bab XII: LAPORAN
Anggaran Dasar Muhammadiyah  Bab II: LAPORAN  Pasal 38  Laporan  (1)   Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporanperkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan sertakekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkatmasing-masing, Tanwir, dan Muktamar.  (2)   Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 38

Laporan

(1)   Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporanperkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan sertakekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkatmasing-masing, Tanwir, dan Muktamar.

(2)   Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga