Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IX: PERMUSYAWARATAN

Anggaran Dasar Muhammadiyah 
BAB  IX: PERMUSYAWARATAN
Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB  IX: PERMUSYAWARATAN  Pasal 22  Muktamar  (1)   Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.  (2)   Anggota Muktamar terdiri atas:  Anggota Pimpinan PusatKetua Pimpinan WilayahAnggota Tanwir Wakil WilayahKetua Pimpinan DaerahWakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri ataswakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap DaerahWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.  (3)   Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.  (4)   Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran RumahTangga  Pasal 23  Muktamar Luar Biasa  (1)   Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedangTanwir tidak berwenang memutuskannya.  (2)   Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir..  (3)   Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.  Pasal 24  Tanwir  (1)   Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.  (2)   Anggota Tanwir terdiri atas:  Anggota Pimpinan PusatKetua Pimpinan WilayahWakil WilayahWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat  (3)   Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.  (4)   Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran RumahTangga.  Pasal 25  Musyawarah Wilayah  (1)   Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.  (2)   Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:  Anggota Pimpinan WilayahKetua Pimpinan DaerahAnggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil DaerahKetua Pimpinan CabangWakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbanganjumlah Ranting dalam tiap CabangWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah  (3)   Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.  (4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam AnggaranRumah Tangga.  Pasal 26  Musyawarah Daerah  (1)   Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.  (2)   Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:  Anggota Pimpinan DaerahKetua Pimpinan CabangAnggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil CabangKetua Pimpinan RantingWakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlahanggotaWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah  (3)   Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.  (4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.  Pasal 27  Musyawarah Cabang  (1)   Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.  (2)   Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:  Anggota Pimpinan CabangKetua Pimpinan RantingAnggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil RantingWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang  (3)   Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.  (4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam AnggaranRumah Tangga.  Pasal 28  Musyawarah Ranting  (1)   Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.  (2)   Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:  Anggota Muhammadiyah dalam RantingWakil Organisasi Otonom tingkat Ranting  (3)   Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.  (4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam AnggaranRumah Tangga.  Pasal 29  Musyawarah Pimpinan  (1)   Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalamMuhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.  (2)   Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawabPimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.  (3)   Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalamAnggaran Rumah Tangga.  Pasal 30  Keabsahan Musyawarah  Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga  anggotanya yang telah diundangsecara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing.  Pasal 31  Keputusan Musyawarah  Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecualipasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidaktercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mut
Pasal 22

Muktamar

(1)   Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

(2)   Anggota Muktamar terdiri atas:

Anggota Pimpinan PusatKetua Pimpinan WilayahAnggota Tanwir Wakil WilayahKetua Pimpinan DaerahWakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri ataswakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap DaerahWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.

(3)   Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran RumahTangga

Pasal 23

Muktamar Luar Biasa

(1)   Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedangTanwir tidak berwenang memutuskannya.

(2)   Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir..

(3)   Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24

Tanwir

(1)   Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

(2)   Anggota Tanwir terdiri atas:

Anggota Pimpinan PusatKetua Pimpinan WilayahWakil WilayahWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat

(3)   Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran RumahTangga.

Pasal 25

Musyawarah Wilayah

(1)   Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.

(2)   Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:

Anggota Pimpinan WilayahKetua Pimpinan DaerahAnggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil DaerahKetua Pimpinan CabangWakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbanganjumlah Ranting dalam tiap CabangWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah

(3)   Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam AnggaranRumah Tangga.

Pasal 26

Musyawarah Daerah

(1)   Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.

(2)   Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:

Anggota Pimpinan DaerahKetua Pimpinan CabangAnggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil CabangKetua Pimpinan RantingWakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlahanggotaWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah

(3)   Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Musyawarah Cabang

(1)   Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.

(2)   Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:

Anggota Pimpinan CabangKetua Pimpinan RantingAnggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil RantingWakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang

(3)   Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam AnggaranRumah Tangga.

Pasal 28

Musyawarah Ranting

(1)   Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.

(2)   Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:

Anggota Muhammadiyah dalam RantingWakil Organisasi Otonom tingkat Ranting

(3)   Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.

(4)   Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam AnggaranRumah Tangga.

Pasal 29

Musyawarah Pimpinan

(1)   Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalamMuhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.

(2)   Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawabPimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3)   Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalamAnggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

Keabsahan Musyawarah

Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga  anggotanya yang telah diundangsecara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing.

Pasal 31

Keputusan Musyawarah

Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecualipasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidaktercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mut
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga